Jadwal Penerbangan Kisruh, Kemenhub Awasi Operasi Sriwijaya Air

Jumat, 8 November 2019 19:51 WIB

Maskapai di Indonesia yang juga menggunakan pesawat Boeing 737 Max 8 yakni Sriwijaya Air. Di seluruh dunia dilaporkan terdapat 350 unit Boeing 737 MAX 8. Saat ini, selain negara juga ada maskapai yang memutuskan untuk melarang pesawat tersebut terbang. Dok.TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan terus mengawasi dan memonitoring soal penerbangan pesawat Sriwijaya Air dan Nam Air yang dioperasikan Sriwijaya Group di sejumlah rute. Hal ini berkaitan dengan pembatalan dan penundaan penerbangan pesawat Sriwijaya Air Group, kemarin, Kamis, 7 November 2019.

“Ditjen Hubud memastikan terpenuhi keselamatan, keamanan dan kenyamanan calon pengguna jasa Sriwijaya Air dan Nam Air. Dan Ditjen Hubud akan memastikan bahwa hak - hak calon penumpang yang batal terbang maka akan dipenuhi oleh pihak Sriwijaya Group sesuai aturan yang berlaku” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti, dalam keterangan tertulis, Jumat, 8 November 2019.

Saat ini Sriwijaya Group masih mengoperasikan sebanyak 11 unit pesawat udara dari 30 unit pesawat udara yang dimiliki. Adapun 19 pesawat lainnya tidak dioperasikan dikarenakan dalam masa periode perawatan baik di GMF maupun perawatan Aircraft On Ground atau (AOG).

Di samping itu, Polana meminta Sriwijaya Group wajib memastikan pemenuhan atas hak-hak penumpang yang diakibatkan tidak beroperasinya pesawat Sriwijaya Group sesuai Peraturan Menteri PM 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penumpang dapat melakukan proses penjadwalan ulang kembali penerbangan, pengembalian biaya tiket (refund) serta apabila terjadi keterlambatan penerbangan juga ditangani sesuai dengan ketentuan delay management yang telah diatur sesuai ketentuan Peraturan Menteri PM 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

Advertising
Advertising

Atas persoalan itu, Direktur Utama Sriwijaya Air, Jefferson Jauwena memastikan perseroan akan memberikan kompensasi kepada seluruh pelanggan yang terdampak penundaan dan pembatalan penerbangan pada Kamis, 7 November 2019, kemarin.

"Sebagai maskapai yang patuh terhadap peraturan, Sriwijaya Air berkomitmen penuh untuk menunaikan kewajibannya kepada seluruh pelanggan sesuai dengan peraturan yang telah dikeluarkan oleh regulator yakni Kementerian Perhubungan Republik Indonesia,” kata Jefferson dalam keterangan tertulis, Jumat, 8 November 2019.

<!--more-->

Jefferson menjelaskan bahwa penundaan dan pembatalan jadwal penerbangan yang dialami Sriwijaya Air kemarin disebabkan adanya kendala operasional. Namun demikian, Sriwijaya Air mengaku telah mengambil langkah-langkah guna menangani hal tersebut sesegera mungkin agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas lagi.

“Terkait gangguan tersebut, kami telah melakukan beberapa upaya recovery. Dan atas hal tersebut, saya mewakili managemen sangat mengapresiasi kinerja seluruh karyawan karena sebagian besar jadwal penerbangan Sriwijaya Air pada hari ini sudah kembali beroperasi secara normal,” kata Jefferson.

Selain memastikan pemberian kompensasi kepada pelanggan, Sriwijaya Air hingga kini pun masih terus memantau seluruh kegiatan operasional di seluruh wilayah yang dilayaninya.

Berita terkait

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

10 menit lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

2 jam lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

9 jam lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

10 jam lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

11 jam lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

14 jam lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

2 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

3 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

4 hari lalu

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

Keputusan memperpanjang rute perjalanan KRL hingga ke Karawang merupakan wewenang pemerintah.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

4 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya