Mentan Gugat Majalah Tempo 100 M, Syahrul Yasin Limpo: Belum Tahu

Kamis, 7 November 2019 16:20 WIB

Syahrul Yasin Limpo tiba di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertanian menggugat Majalah Tempo terkait laporan investigasi Majalah Tempo edisi 9-15 September 2019 berjudul "Gula-Gula Dua Saudara". Gugatan perdata tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Oktober 2019.

Situs Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencatat nama pihak penggugat Menteri Pertanian Republik Indonesia dan pendaftar gugatan Sabarman Saragih. Sedangkan pihak tergugat tercatat tiga orang, yakni PT Tempo Inti Media Tbk. cq Majalah Tempo, Arif Zulkifli selaku Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, dan Bagja Hidayat selaku penanggung Jawab Berita Investigasi Majalah Tempo.

Pada gugatan dengan nomor perkara 901/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL itu, penggugat meminta Pengadilan menghukum para tergugat membayar ganti rugi berupa kerugian materil senilai Rp 22.042.000 dan kerugian immateriil Rp100 juta.

Menteri Pertanian juga meminta Majalah Tempo memohon maaf di Majalah Tempo dan surat kabar nasional selama 7 hari dengan ukuran setengah halaman. Di samping itu, Tempo juga diminta meletakkan sita jaminan terhadap Gedung Tempo yang terletak di Jl Palmerah Barat No.8 Jakarta Selatan.

Menanggapi hal tersebut Menteri Pertanian Kabinet Indonesia Maju Syahrul Yasin Limpo mengaku belum mengetahui terkait gugatan itu. "Aku belum tahu, tuh," kata Syahrul di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis, 7 November 2019.

Syahrul juga mengaku masih belum mengetahui substansi yang dilayangkan dalam gugatan tersebut. Diberondong sejumlah pertanyaan, ia hanya berlalu sambil menuruni tangga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan bergegas memasuki kendaraan roda empatnya.

Ketika dikonfirmasi lebih jauh, Kepala Biro Hukum Kementerian Pertanian Maha Matahari Eddy Purnomo, hanya meminta Majalah Tempo untuk mengikuti proses yang ada. "Iya itu sudah ikuti saja prosesnya," kata dia melalui sambungan telepon, Kamis, 7 November 2019.

Sebelumnya, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Wahyu Dhyatmika meminta Kementerian Pertanian untuk mengikuti jalur gugatan di Dewan Pers. “Kami berharap Kementerian Pertanian mengikuti proses di Dewan Pers,” kata Wahyu pada Rabu, 6 November 2019.

<!--more-->

Wahyu mengatakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers maka setiap sengketa pemberitaan harus melalui Dewan Pers. Menurut Wahyu, saat ini masih ada proses aduan Kementerian Pertanian yang masih berlangsung di Dewan Pers.

Meski begitu, Wahyu mengatakan Majalah Tempo siap mengikuti proses hukum ini. “Tapi kami menegaskan bahwa proses gugatan ini seharusnya hanya di Dewan Pers,” tuturnya.

Adapun gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini dilayangkan setelah Menteri Pertanian mengadukan Majalah Tempo ke Dewan Pers pada Senin, 9 September 2019. Redaktur Pelaksana Majalah Tempo Bagja Hidayat mengatakan bahwa pelaporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pers meski seharusnya didahului oleh hak jawab.

Menurut penanggung jawab Desk Investigasi Tempo ini, mengadukan sebuah berita karena narasumber merasa tidak puas dijamin oleh konstitusi. Bagja mengatakan bahwa investigasi “Gula-Gula Dua Saudara” terdiri dari tujuh artikel dalam edisi 9-15 September 2019 sebanyak 14 halaman.

Semua artikel telah melalui tahap pencairan bahan hingga konfirmasi. Dalam investigasi itu dimuat pula wawancara dengan Menteri Pertanian Kabinet Indonesia Kerja Amran Sulaiman dengan judul “Saya Kejar Sampai Kabupaten” dan wawancara Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam dengan judul “Kalau Sudah Tidak Mampu, Tutup Saja”.

Investigasi itu mengurai keinginan pemerintah dalam swasembada gula dengan memberikan konsesi lahan tebu dan pabrik kepada 10 perusahaan, termasuk perusahaan Haji Isam di Bombana, Sulawesi Tenggara.

Amran, seperti pengakuannya kepada Tempo, membantu mempermudah perizinan hingga ke tingkat lapangan di kabupaten. “Jadi tidak ada yang tendensius karena semua informasi sudah dikonfirmasi kepada keduanya,” kata Bagja, Senin, 9 September 2019. “Bahkan dicek ke pelbagai narasumber di lapangan, di Jakarta, dan instansi lain yang relevan.”

Menurut Bagja, sebuah berita bisa dianggap tendensius jika sebuah informasi ditayangkan tanpa konfirmasi kepada narasumbernya. Meski begitu, Bagja menilai positif pengaduan itu karena sesuai aturan. “Biar nanti Dewan Pers yang menilai pengaduan dan berita di Majalah Tempo itu,” kata dia.

SYAILENDRA PERSADA | M YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

3 jam lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya

Parlemen Arab Desak Investigasi Internasional Kuburan Massal di Gaza

5 jam lalu

Parlemen Arab Desak Investigasi Internasional Kuburan Massal di Gaza

Parlemen Arab menyerukan investigasi internasional independen menyusul penemuan kuburan massal di Rumah Sakit Al-Shifa dan Rumah Sakit Nasser di Gaza

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

1 hari lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

2 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

2 hari lalu

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar

Baca Selengkapnya

Ditemukan Kuburan Massal di Khan Younis Gaza, Afrika Selatan Serukan Investigasi

3 hari lalu

Ditemukan Kuburan Massal di Khan Younis Gaza, Afrika Selatan Serukan Investigasi

Afrika Selatan menyerukan pada komunitas internasional agar dilakukan investigasi yang menyeluruh terkait temuan kuburan massal di Gaza

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Syahrul Yasin Limpo dan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK

4 hari lalu

Top 3 Hukum: Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Syahrul Yasin Limpo dan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK

Nilai agregat perputaran uang dari judi online di Indonesia pada tahun 2023, menurut catatan PPATK, mencapai Rp327 triliun.

Baca Selengkapnya

Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

4 hari lalu

Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

4 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

4 hari lalu

Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

Menjawab itu, Isnar mengatakan putra Syahrul Yasin Limpo, Redindo juga pernah meminta uang kepadanya.

Baca Selengkapnya