TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah menaikkan tunjangan lembur pegawai negeri sipil pada 2009 sebesar 40 persen. Kenaikan itu ditetapkan dalam standar biaya umum. Siaran pers Departemen Keuangan (Jumat, 27/6) menyebutkan, Peraturan Menteri Keuangan No64/ PMK.02/2008 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2009, pemerintah menaikkan tarif uang lembur dan uang makan lembur. Tarif uang lembur di luar jam kerja pada hari kerja untuk golongan I naik 40 persen dari Rp 5.000 menjadi Rp 7.000 per jam. Untuk golongan II naik 38 persen dari Rp 6.500 menjadi Rp 9.000. Sedangkan golongan III naik 37,5 persen dari Rp 8.000 menjadi Rp 11.000. Untuk golongan IV naik menjadi Rp 13.000 dari Rp 9.500. Batasan waktu kerja lembur maksimal tiga jam sehari atau empat belas jam dalam seminggu. Sedangkan pada hari libur kerja tarif uang lembur dihitung 200 persen dari tarif lembur hari kerja. Selain itu, Departemen Keuangan juga menetapkan uang makan lembur naik dari Rp 10.00 menjadi Rp 15.000 per hari untuk semua golongan. Uang makan diberikan setelah bekerja lembur sekurang-kurangnya dua jam secara berturut-turut. Pemberian uang makan lembur diberikan maksimal satu kali per hari. Pada 2009, pemerintah mematok uang makan harian bagi pegawai negeri sipil sebesar Rp 15.000 per hari. Uang makan diberikan kepada pegawai dan calon pegawai dihitung secara harian maksimal 22 hari kerja. Pemerintah juga menyediakan anggaran makanan penambah daya tahan tubuh Rp 6.000 per hari yang diperuntukkan bagi pegawai fungsional seperti tenaga fungsional komputer, laboratorium, tenaga perpustakaan, petugas foto x-ray dan petugas berisiko tinggi yang sejenis. Penetapan kenaikan ini sebagai salah satu janji pemerintah yang menaikkan gaji agar upah terendah pegawai negeri bisa naik menjadi sekitar Rp 2 juta per bulan. Saat awal pemerintahan Presiden Yudhoyono, upah terendah untuk pegawai adalah sekitar Rp 700 ribu per bulan, sedangkan saat ini berada pada sekitar Rp 1,6 juta per bulan. GUNANTO ES
ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan
14 Mei 2023
ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan
Aparatur sipil negara atau ASN mendapat tunjangan multivitamin atau makanan penambah daya tahan tubuh. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo ikut buka suara.