Selain Tekstil,Impor Aluminium Foil Juga Kena Bea Masuk Safeguard

Reporter

Bisnis.com

Editor

Rahma Tri

Senin, 4 November 2019 12:21 WIB

Ilustrasi memasak dengan aluminium foil. Boldsky.com

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah mematangkan penerapan tarif bea masuk pengamanan (safeguard) untuk impor tekstil, pemerintah kini mengenakan tarif serupa untuk impor produk aluminium foil. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 153/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Aluminium Foil yang telah diundangkan 24 Oktober 2019 lalu.

"Sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, terdapat ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah impor produk aluminium foil," ujar pemerintah dalam beleid yang diterima Bisnis.com, Senin 4 November 2019.

Secara khusus, bea masuk safeguard dikenakan atas produk aluminium foil yang tidak dicetak atau tidak diberi alas kertas, kertas karton, plastik atau alas semacam itu dengan ketebalan tidak melebihi 0,2 mm, digulung tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut, dengan kandungan aluminium 97,5% atau lebih menurut beratnya dan termasuk dalam pos tarif 7607.11.00.

Bea masuk safeguard ini dikenakan selama 2 tahun terhitung setelah 14 hari PMK No. 153/2019 diundangkan.

Pada tahun pertama, pengenaan bea masuk safeguard mencapai 6 persen. Adapun pada tahun kedua bea masuk safeguard yang dikenakan turun menjadi tinggal 4 persen.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Bea masuk safeguard atas produk aluminium foil ini dikenakan atas importasi dari seluruh negara kecuali produk aluminium foil yang diproduksi di 124 negara yang dilampirkan dalam PMK No. 153/2019. Tambahan bea masuk yang dikenakan merupakan tambahan bea masuk umum (most favoured nation) serta tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.

Adapun untuk impor produk aluminium foil yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan bea masuk safeguard dan negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia, importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan aturan pemberlakuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara alias Safeguard untuk impor dan produk tekstil akan segera diberlakukan.

"PMK (peraturan menteri keuangan) sedang diproses," kata Sri Mulyani saat ditemui usai menghadiri rapat terbatas di Kantor Presiden, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Oktober 2019.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan aturan Bea Masuk Tidakan Perlindungan Sementara alias safeguard impor tekstil dan produk tekstil tinggal menyelesaikan perkara administrasi sebelum diterbitkan. Ia menargetkan aturan itu terbit pekan depan.

Berita terkait

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

19 jam lalu

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

1 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

2 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

2 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

4 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

4 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

4 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

5 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

5 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya