Kenaikan Iuran BPJS, Wamenkeu: Kalau Asuransi Swasta Bayar Berapa

Rabu, 30 Oktober 2019 20:45 WIB

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Suahasil Nazara, di Kompleks Istana Kepresidenan, jelang pelantikan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju 2019-2024, Jakarta, 25 Oktober 2019. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan mendapat pelayanan penuh ketimbang asuransi swasta. "Ini terus dilakukan perhitungan berapa sih level dari premi yang sesuai. Nah, sekarang kita coba hitung ya, bisa dibandingkan kalau kita ke asuransi swasta bayar berapa," kata Suahasil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019.

Suahasil menuturkan, dengan premi BPJS yang dibayarkan tiap bulan, masyarakat mendapat perlindungan kesehatan secara penuh. Jika tarif baru iuran BPJS Kesehatan dinilai memberatkan, semestinya masyarakat bisa menyandingkan dengan manfaat yang didapat.

"Kita kan bayar itu mendapat sesuatu. Nah yang kita dapatkan dari mengikuti BPJS adalah perlindungan kesehatan secara full. Sakit, full ditanggung," kata dia.

Apalagi, kata Suahasil, peserta BPJS yang membayar iuran maupun penerima bantuan iuran juga mendapatkan pelayanan penuh melalui fasilitas kesehatan. Menurut dia, penyesuaian tarif iuran tak hanya berdampak pada penerimaan perusahaan BPJS. Tetapi juga partisipasi masyarakat yang sifatnya gotong royong. "Berkali-kali disampaikan yang mampu membayari yang kurang mampu. Ini asuransi sosial. Oleh karena itu kita jalankan."

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya sudah meneken Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini ditandatangani pada 24 Oktober dan beredar pada 28 Oktober 2019.

Advertising
Advertising

Berdasarkan salinan Perpres yang diterima Tempo dari Dewan Jaminan Sosial Nasional, beleid ini salah satunya mengubah besaran iuran bagi peserta. Kenaikan berlaku untuk semua peserta, mulai peserta bantuan iuran atau PBI hingga peserta mandiri.

Dalam beleid dijelaskan, iuran PBI meningkat dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu. Kenaikan iuran PBI ditanggung APBN dan APBD mulai berlaku pada 1 Agustus 2019.

Sedangkan iuran peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan akan naik dari Rp 25 ribu menjadi Rp 42 ribu. Adapun kelas II meningkat dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu. Selanjutnya, peserta kelas I naik Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu. Kenaikan iuran ini mulai efektif pada 1 Januari 2020.

Berita terkait

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

5 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

5 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

10 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

11 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

11 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

14 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

15 hari lalu

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.

Baca Selengkapnya

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

17 hari lalu

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.

Baca Selengkapnya

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

26 hari lalu

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

26 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya