Terawan Sumbang Gaji, Kelembagaan BPJS Kesehatan Harus Dirombak

Senin, 28 Oktober 2019 13:50 WIB

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 23 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Solo -Pakar hukum kesehatan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (INS) Solo, Pujiyono mengaku mengapresiasi langkah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyumbangkan gaji pertama dan tunjangan kinerja ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan.

"Sebagai sebuah gerakan moral, langkah Terawan patut diapresiasi," kata Pujiyono, Senin 28 Oktober 2019. Hanya saja, pembenahan terhadap buruknya kondisi BPJS Kesehatan pada saat ini tidak cukup hanya melalui gerakan moral.

Menurut Pujiyono, BPJS Kesehatan memiliki beberapa masalah kelembagaan yang berimplikasi pada buruknya kinerja. "Lembaga ini kurang kreatif, kurang inovatif dan miskin terobosan," katanya.

Selama beberapa tahun, BPJS Kesehatan mengalami defisit sehingga harus menunggak pembayaran klaim untuk rumah sakit. Hingga akhir tahun ini, BPJS Kesehatan diprediksi mengalami defisit Rp 32 triliun, naik dari tahun sebelumnya Rp 28 triliun.

Besarnya tunggakan iuran menandakan adanya nonperforming management di tubuh lembaga itu. "Perlu ada pembenahan secara mendalam di aspek kelembagaan, regulasi dan profesionalisme," kata Pujiyono. Selama ini BPJS memiliki peran ganda, yaitu sebagai regulator dan operator sekaligus. "Idealnya dua peran ini harus dipisahkan," katanya.

Advertising
Advertising

Dua peran tersebut membuat PBJS tidak bisa mengambil sebuah kebijakan secara obyektif dan terkesan disesuaikan dengan kebutuhan internal di lembaga itu. Kepuasan masyarakat menjadi menurun. "Hal itu berimbas pada kesadaran untuk membayar iuran," katanya.

Dia mengusulkan, peran sebagai regulator seharusnya diberikan kepada Menteri Kesehatan. Sedangkan BPJS Kesehatan cukup memegang peran sebagai operator. "Tentunya perlu perubahan terhadap Undang Undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS," katanya.

Dia bahkan menyebut bahwa keberadaan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPU) sudah sangat dibutuhkan. Sebab, defisit yang sudah sangat besar ini sudah cukup mendesak untuk dilakukannya perombakan kelembagaan BPJS.

Berita terkait

Resmi Perpanjang Kontrak di Red Sparks, Berapa Gaji Megawati Hangestri?

1 hari lalu

Resmi Perpanjang Kontrak di Red Sparks, Berapa Gaji Megawati Hangestri?

Dalam kontrak barunya di Red Sparks, Megawati Hangestri bakal mendapat kenaikan gaji menjadi US$ 150 ribu per musim.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

2 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

3 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

3 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya

Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

7 hari lalu

Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih. Berapa gaji dan tunjangan Gibran?

Baca Selengkapnya

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

9 hari lalu

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin mengatakan Depok memiliki 11 kecamatan, sehingga kebutuhan PPK 55 anggota. Tiap kecamatan 5 orang.

Baca Selengkapnya

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

12 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Indonesia Terancam Twin Deficit, Apa Itu?

15 hari lalu

Pengamat Sebut Indonesia Terancam Twin Deficit, Apa Itu?

Indonesia berisiko menghadapi kondisi 'twin deficit' seiring dengan menurunnya surplus neraca perdagangan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Sepakat Jaga Defisit Anggaran 2025 3 Persen, Apindo: Penyusunan RAPBN Mesti Displin

21 hari lalu

Pemerintah Sepakat Jaga Defisit Anggaran 2025 3 Persen, Apindo: Penyusunan RAPBN Mesti Displin

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menanggapi soal keputusan pemerintah menjaga defisit APBN 2025 di bawah 3 persen.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19

25 hari lalu

Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19

AP II mencatat jumlah penumpang pesawat angkutan Lebaran 2024 di 20 bandara yang dikelola perusahaan meningkat sekitar 15 persen.

Baca Selengkapnya