YLKI: Rencana Sanksi Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Kurang Tepat

Reporter

Eko Wahyudi

Jumat, 11 Oktober 2019 16:20 WIB

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno menilai rencana pemerintah memberikan sanksi terhadap peserta mandiri penunggak iuran BPJS Kesehatan kurang tepat.

"Sanksi paling tepat terhadap penunggak iuran BPJS adalah tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan," kata Agus kepada Tempo, Jumat, 11 Oktober 2019.

Pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang mengatur sanksi bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan yang menunggak bayar iuran dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres). Dalam aturan itu, peserta yang menunggak membayar iuran bakal dipersulit mengakses kebijakan publik, seperti pembuatan dan perpanjangan SIM hingga pengajuan kredit perumahan rakyat di bank.

Menurut Agus, menunggak iuran BPJS Kesehatan merupakan bentuk wanprestasi. Namun, penunggak tidak bisa dikenakan sanksi yang tidak memiliki kaitan dengan produk atau layanan BPJS Kesehatan. Sebab, rencana sanksi berupa tidak dapat mengurus SIM, Paspor, dan lain-lain tidak ada keterkaitan dengan layanan BPJS Kesehatan.

Agus mengatakan rencana pemberian sanksi bagi penunggak BPJS Kesehatan bertolak belakang dengan semangat Undang Undang Layanan Publik. Sebab, semangat UU Pelayanan Publik adalah mewajibkan negara melayani warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik.

Menurut dia, hal yang perlu dilakukan pemerintah dan BPJS Kesehatan adalah mengedukasi masyarakat tentang pentingnya membayar iuran BPJS dalam bentuk sikap kegotongroyongan. "Bukan malah sebaliknya menerapkan sanksi yang justru membuat kegaduhan di masyarakat," kata dia.

Adapun Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, sebenarnya ketentuan sanksi sudah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2019.

"Sebetulnya bukan masalah tidak bisa, kan di PP 86 tahun 2013 itu ada kan pesannya itu, bahwa program ini jalan di tahun kelima, harapannya semua penduduk itu terdaftar. Maka ada konten soal sanksi pelayanan publik, seperti dalam mengurus KTP dan yang lain," kata dia di Kantor Pusat BPJS, Jakarta, 11 Oktober 2019.

Dengan begitu, Iqbal mengungkapkan, dalam Inpres akan mengatur tata laksana sanksi bagi yang menunggak iuran BPJS Kesehatan.
Di antaranya memperpanjang surat izin mengemudi atau SIM dan paspor. Dari sisi perbankan, peserta juga akan terhambat saat mengajukan kredit.

Dia menuturkan, jika hal-hal tersebut dimasukkan ke dalam pasal-pasal dari Inpres, diharapkan bagi para pengguna BPJS Kesehatan akan menjadi lebih sadar atas kewajiban dan haknya sebagai nasabah asuransi plat merah tersebut. "Kita ingin memastikan bahwa ada kesadaran untuk membayar. Ketika kemampuan ada, tapi kesadaran tidak ada, nah ini yang coba diatur dengan peraturan," ujarnya.

Iqbal mengatakan bahwa proses pembuatan dari Inpres tersebut diketuai oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Namun, tidak menutup kementerian lain untuk terlibat dalam penyusunannya, dan akan disosialisasikan kepada masyarakat nantinya.

"Tidak serta merta aturan itu menjadi tanpa dikomunikasikan ke publik, tapi pasti akan dikomunikasikan ke publik," kata Humas BPJS Kesehatan tersebut.

EKO WAHYUDI

Berita terkait

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

1 hari lalu

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.

Baca Selengkapnya

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

1 hari lalu

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

PT Chandra Asri Pacific Tbk. (Chandra Asri Group) meraih pendapatan bersih US$ 472 juta per kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

2 hari lalu

OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

PT Bank OCBC NISP Tbk. mencetak laba bersih yang naik 13 persen secara tahunan (year on year/YoY) menjadi sebesar Rp 1,17 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

2 hari lalu

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

3 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

3 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

3 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

3 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

3 hari lalu

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

Tiga bulan pertama 2024, kredit BNI utamanya terdistribusi ke segmen kredit korporasi swasta.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

4 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya