Masyarakat Peduli Kesehatan Jiwa Tuntut 2 Hal Ini ke BPJS
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 11 Oktober 2019 07:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok masyarakat peduli kesehatan jiwa mengirimkan surat keberatan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait unggahan mereka soal tokoh fiksi Joker yang dikaitkan dengan orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ. Dalam somasi itu, kelompok masyarakat menyampaikan dua tuntutan.
“Pertama, mencabut postingan dan pernyataan BPJS-Kesehatan di media sosial Facebook dan atau media lainnya,” tulis kelompok masyarakat tersebut dalam surat yang dilayangkan pada Rabu, 9 Oktober 2019.
Kedua, BPJS Kesehatan diminta menyampaikan permohonan maafnya terkait unggahan itu melalui lima media massa televisi nasional, lima media cetak nasional, dan lima media nasional berbasis daring alias media online. Kelompok masyarakat pengirim somasi memberikan tenggat waktu 6x24 jam sejak somasi itu dibacakan kemarin.
Adapun kelompok masyarakat yang menyampaikan somasi ini terdiri atas Sehat Jiwa Indonesia (SEJIWA), Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Bipolar Care Indonesia (BCI), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), dan
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Himpunan itu menaungi penyandang ODGJ, penyandang disabilitas mental atu PDM, orang dengan masalah kejiwaan atau ODMK, para profesional kesehatan, caregiver, dan pemerhati kesehatan jiwa.
Somasi itu sebelumnya berawal dari unggahan poster BPJS Kesehatan di media sosial Facebook yang menampilkan foto karakter Joker dan kalimat yang menyinggung pengidap penyakit mental. “JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat) menanggung perawatan penyakit Orang Dengan Gangguan Jiwa, agar tidak tercipta Joker-joker lainnya,” begitulah kalimat yang tertera di dalam poster.
<!--more-->
Adapun unggahan ini disertai dengan keterangan yang menyatakan bahwa JKN-KIS akan menanggung pengobatan bagi penderita penyakit ODGJ supaya tidak tercipta joker-joker lainnya. Menurut kelompok masyarakat itu, menyamakan ODGJ dengan tokoh Joker adalah kesesatan ilmu dan logika berpikir. Sebab, BPJS Kesehatan secara tidak langsung menuding ODGJ sebagai penjahat kriminal seperti yang diidap Joker.
Dalam film Joker, tokoh utama yang diperankan Joaquin Phoenix ini mengidap psikopat dan sosiopat serta narcistic personality disorder. Joker juga mengalami gangguan mental mendalam karena faktor eksternal yang membuat penyakit yang dideritanya makin kompleks.
“Tidak bisa disamaratakan bahwa ratusan lain jenis gangguan kejiwaan sama seperti psikopat dan sosiopat (seperti yang dialami Joker),” tulis surat itu
Unggahan BPJS Kesehatan ini kemudian ditengarai telah melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 185). Kemudian, disinyalir BPJS Kesehatan melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Somasi itu ditujukan bagi Direktur Utama BPJS Kesehatan dan jajarannya. Adapun layang somasi ditembuskan kepada Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Arsip.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menyampaikan permohonan maafnya atas unggahan terkait Joker tersebut. Ia mengatakan pihaknya sama sekali tidak berniat untuk mendiskreditkan ODGJ atau menyamakannya dengan pelaku kriminal.
“Kami mohon maaf apabila konten tersebut dianggap menyinggung kelompok orang,” tuturnya saat dihubungi Tempo. Iqbal mengatakan entitasnya akan segera berdialog dengan kelompo masyarakat pengirim somasi. Sedangkan unggahan yang dimasalahkan tersebut telah dihapus oleh pihak BPJS Kesehatan.