Apindo Pertanyakan Kepastian Hukum Pemindahan Ibu Kota Negara
Reporter
Eko Wahyudi
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 9 Oktober 2019 18:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan pengusaha hingga kini mempertanyakan kepastian hukum soal pemindahan ibu kota negara ke wilayah Kalimantan Timur. Kejelasan hal tersebut dibutuhkan untuk memberikan rasa aman dari sisi bisnis.
"Jangan sampai kemudian tidak jadi. Atau mungkin tetap jadi pindah atau jadi pindah lokasi berbeda," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Kawasan Industri Sanny Iskandar, Rabu, 9 Oktober 2019.
Kepastian usaha, menurut Sanny, juga diperlukan untuk memastikan langkah yang akan dilakukan oleh para pelaku usaha di Indonesia. Jjika rencana tersebut tidak terealisasi maka akan menjadi kerugian dari para pengusaha.
Sanny lalu mencontohkan penetapan Pelabuhan Cilamaya yang kemudian bergeser ke Patimban. "Ini memang jadi masalah yang saya sebutkan, seperti biaya masalah konsentrasi sumber daya akan terbuang sia-sia."
Kemudian Sanny juga mencontohkan seperti pada Bandara Kertajati, Majalengka. Di saat pembangunan bandara tersebut selesai, pemerintah masih belum juga menyelesaikan pembangunan infrastruktur jalan dan transportasi untuk kepentingan pengguna.
<!--more-->
Sehingga hal tersebut ikut memperlambat pertumbuhan ekonomi di Majalengka. "Kami lebih baik memilih sesuatu yang mahal daripada sesuatu yang tidak pasti," kata Sanny.
Sementara itu, Ketua Tim Kajian pemindahan ibu kota negara dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Imron Bulkin memastikan dari pihak pemerintah akan dengan cepat menyelesaikan terkait konstitusi yang berhubungan dengan rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur.
Imron menyebutkan, Rancangan Undang-undang yang dibutuhkan terkait akan sebagai payung hukum dari IKN dari seluruh tata kelola untuk dan susunan pemerintah IKN sekaligus memuat mekanisme pemindahan ibu kota negara. "Jadi nanti akan menjadi payung hukumnya akan diserahkan kepada DPR yang baru pada bulan Desember 2019," tuturnya.
Perumusan hukum terkait pemindahan ibu kota tersebut mempunyai sifat yang spesial karena akan digodok dengan cepat tidak seperti pembuatan Undang-undang biasanya. "Menunggu disahkan oleh DPR, dan sudah disepakati penyusunannya tidak seperti business as usual penyusunan RUU, tetapi ini akan dipersingkat," ucap Imron.