Kasus Dugaan Monopoli Grab, Malaysia Tingkatkan Penyelidikan
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rahma Tri
Rabu, 9 Oktober 2019 16:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Malaysia meningkatkan penyelidikan anti-monopoli terhadap Grab Holdings Inc.. Hal ini dilakukan untuk menjamin adilnya dan lebih besarnya persaingan untuk ekonomi di Malaysia.
CEO Komisi Persaingan Malaysia Iskandar Ismail menjelaskan, komisi pengawas anti-monopoli ini telah meningkatkan penyelidikan terhadap startup transportasi daring yang berbasis di Singapura tersebut. Namun ia menolak menguraikan langkah-langkah spesifik yang dimaksud.
Sebelumnya, penyelidikan itu pertama kali diumumkan oleh Kementerian Transportasi Malaysia pada tahun lalu. Penyelidikan dilakukan menyusul berbagai keluhan yang menuding Grab melakukan praktik monopoli setelah mengakuisisi operasi Uber Technologies di Asia Tenggara.
Sementara itu, persaingan yang lebih besar dapat meningkatkan posisi Malaysia sebagai tujuan bisnis. Rival Grab, Gojek, berencana memasuki pasar transportasi di negara ini. Pihak manajemen Gojek diketahui telah bertemu dengan Perdana Menteri Mahathir Mohamad pada Agustus.
“(Malaysia) mengirimkan sinyal kepada investor asing yang ingin memasuki Malaysia bahwa negara ini akan menjadi medan permainan yang adil tanpa keuntungan tidak adil kepada perusahaan tertentu karena koneksi politik ataupun alasan lain,” ujar Alex Holmes, Ekonom Asia di Capital Economics, seperti dilansir dari Bloomberg.
Pemerintahan PM Mahathir tengah berupaya untuk mengekspos perusahaan-perusahaan yang terkait dengan negara terhadap persaingan dan memperkenalkan tender terbuka.
Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi pemborosan dalam pengeluaran publik, Iskandar mengatakan Komisi Persaingan sedang memeriksakan sejumlah perusahaan karena kemungkinan praktik tender kolusif (bid rigging).
Sebelum kasus Grab ini, pada Maret, delapan perusahaan juga disebut membentuk kartel di Malaysia. Mereka memanipulasi penawaran pada tender yang melibatkan layanan teknologi informasi untuk institusi yang terhubung dengan negara.
Di Indonesia, Grab juga tengah terjerat kasus dugaan monopoli atau persaingan tidak sehat. Sejumlah temuan investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan Grab telah memberikan perlakuan eksklusif terhadap mitra pengemudi di bawah naungan TPI--perusahaan penyedia layanan sewa mobil. Mitra-mitra Grab yang menyewa kendaraan di perusahaan TPI disebut memperoleh keistimewaan dengan menjadi pengemudi prioritas.
BISNIS