Citilink Gugat Sriwijaya, Bos Garuda Minta Cabut Tuntutan
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 3 Oktober 2019 12:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara merespons gugatan Citilink ke Sriwijaya Air. Dia mengatakan direksi dan para pemegang saham sudah sepakat untuk tetap melayani penumpang dan pegawai.
"Saya sudah minta sama Citilink untuk men-drop tuntutan tersebut. Sehingga yang penting penumpang terlayani dan para pegawai pastinya," kata Ari di Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2019.
Sebelumnya, di tengah krisis manajemen dan operasional yang membelitnya, maskapai Sriwijaya Air Group juga masih harus menghadapi dua gugatan yang diajukan PT Citilink Indonesia. Gugatan diajukan kepada PT Sriwijaya Air dan PT NAM Air karena dinilai wanprestasi atas perjanjian kerja sama pengelolaan manajemen dengan anak usaha Garuda Indonesia itu.
Gugatan pertama diajukan Citilink kepada Sriwijaya Air Group dengan perkara No. 574/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst pada 19 September 2019. Di sini, Citilink menuntut pengadilan supaya menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepadanya sebanyak Rp 5 juta setiap hari keterlambatan. Uang paksa wajib dibayarkan apabila tergugat lalai memenuhi isi keputusan hakim berkekuatan hukum tetap atau incraht.
Adapun gugatan kedua diajukan Citilink Indonesia ke pengadilan pada 25 September 2019 dengan perkara No. 582/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Citilink menilai wanprestasi yang dilanggar oleh Sriwijaya dan NAM Air terkait pasal 3 butir 1 dan pasal butir 5 butir 2 atas perjanjian No. CITILINK/JKTSDQG/AMAND-I/6274/1118 tanggal 19 November 2018.
Adapun gugatan kedua diajukan Citilink Indonesia ke pengadilan pada 25 September 2019 dengan perkara No. 582/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Citilink menilai wanprestasi yang dilanggar oleh Sriwijaya dan NAM Air terkait pasal 3 butir 1 dan pasal butir 5 butir 2 atas perjanjian No. CITILINK/JKTSDQG/AMAND-I/6274/1118 tanggal 19 November 2018.