Aturan Pajak Mobil LCGC Ditetapkan Sebelum Kabinet Diumumkan

Senin, 30 September 2019 10:57 WIB

Model berpose dengan mobil Datsun GO+ dan Datsun GO saat diperkenalkan di Jakarta, Rabu, 6 Juni 2018. Kedua mobil ini menambah persaingan dunia otomotif nasional mobil jenis LCGC. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta – Aturan pajak untuk mobil Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) sebesar 3 persen akan ditetapkan sebelum kabinet pemerintah yang baru ditetapkan.

"Pak Menteri Perindustrian [Airlangga Hartarto] percaya diri, sebelum kabinet baru itu sudah bisa diselesaikan. Tinggal tunggu itu saja, itu semua sudah, tinggal persetujuan saja, semua menteri sudah berikan parafnya," ujar Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Ditjen ILMATE Kemenperin Putu Juli Ardika, seperti dilansir Bisnis.com, Senin 30 September 2019

Sebelumnya mobil KBH2 atau low cost green car (LCGC) dibebaskan dari pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM. Insentif itu diubah sesuai dengan kehadiran mobil listrik yang kini dinilai lebih layak mendapatkan insentif tersebut.

"Itu yang disebut harmonisasi, itu adalah bagaimana kita memberikan suatu perlakuan yang adil, sesuai dengan fuel efficiency sehingga sama-sama berkembang," katanya.

Dampak dari kenaikan pajak ini, katanya, tidak akan serta merta menjadi faktor utama kenaikan harga mobil KBH2 dan menurunkan permintaan pasar terhadap mobil itu. Menurutnya, faktor lain seperti tingkat inflasi juga akan turut mempengaruhi harga jual mobil tersebut.

Advertising
Advertising

"Ada aturannya (kenaikan harga KBH2) yang menyesuaikan dengan inflasi, memungkinkan untuk itu. Kalau [aturan KBH2] yang baru akan revisi, karena kan disesuaikan dengan yang baru karena nantinya kami revisi, ini di bawahnya kami lihat lagi," katanya.

Dengan adanya faktor kenaikan pajak, kata dia, pelaku industri otomotif diperkirakan akan cenderung menunda kenaikan harga yang diperhitungkan dari inflasi. Selain itu, hal ini juga akan diimplementasikan secara bertahap.

"APM (agen pemegang merek) akan penyesuaian lagi dengan pajak 3 persen ini, tapi mereka kan punya hak untuk menaikkan harga, sehingga karena ada PPnBM 3 persen mungkin dia akan tunda dulu kenaikan ini, sehingga tidak ada suatu yang signifikan yang membuat shock begitu," ujarnya.

Dia memastikan program LCGC masih akan terus berjalan meski ada peralihan insentif pajak dari pemerintah. Menurutnya, program ini terbukti telah berhasil mendorong investasi dan produksi pada industri otomotif di Tanah Air.

Program ini dinilai diterima dengan baik oleh pasar yang tercermin dari pangsa pasar KBH2 yang mencapai 23 persen di pasar domestik. Selain itu, dia menyatakan program yang dimulai sejak 2013 ini telah mendatangkan investasi yang cukup besar.

“Kami itu menilai ini adalah ekspansi atau pengembangan daripada LCGC yang sejauh ini memiliki keberhasilan yang luar biasa, pangsa pasarnya bisa sampai 23 persen, lalu investasinya bisa sampai Rp19 triliun—Rp20 triliun. Sekarang mendorong ekspornya juga luar biasa karena fuel efficiency memang itu permintaan dunia,” katanya.

Berita terkait

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

1 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

2 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

7 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

8 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

8 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

21 hari lalu

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

22 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

29 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

30 hari lalu

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

31 hari lalu

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.

Baca Selengkapnya