Kenaikan Tarif Tol Diusulkan Hanya untuk Kendaraan Pribadi
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 30 September 2019 05:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), Zaldy Ilham Masita mengusulkan kenaikan tarif tol wilayah Jakarta - Bogor - Depok - Tangerang - Bekasi hanya berlaku untuk mobil pribadi ketimbang untuk angkutan barang atau penumpang. "Untuk mengurangi macet dan mendukung mobil pribadi pindah ke angkutan umum," ujar Zaldy dalam pesan singkat kepada Tempo, Ahad, 29 September 2019.
Ia mengatakan tarif tol memang hanya berimbas sedikit kepada biaya transportasi logistik pada rute pendek. Pada jalur pendek seperti Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, Tol Dalam Kota, Tol Jagorawi, hingga Tol Cikampek, Zaldy mengatakan biaya transportasi kerap melambung lantaran kemacetan yang semakin parah.
Menurut dia, kenaikan tarif tol rute dekat hanya terasa sedikit pagi biaya transportasi logistik, apabila dibandingkan dengan dampak biaya akibat kemacetan. Salah satunya adalah pada meningkatnya konsumsi solar lantaran waktu tempuh bertambah terimbas jalanan yang tersendat.
"Jadi membuat kami enggak rela bayar kenaikan tol karena macetnya tidak dapat diatasi oleh BPJT. Tarif naik melulu tapi tidak memberikan solusi untuk mengurangi kepadatan tol di Jabodetabek," tutur Zaldy.
Sebaliknya, kenaikan tarif pada jalur tol panjang seperti Trans Jawa, ujar Zaldy, dampaknya cukup terasa untuk logistik. "Sebelumnya saja sudah cukup memberatkan, sehingga jalur tol itu sepi dari angkutan barang," ujar Zaldy.
<!--more-->
Saat ini, kata Zaldy, perusahaan logistik sangat jarang melalui jalur bebas hambatan dengan rute panjang seperti Trans Jawa. Pasalnya, penggunaan rute jalan tol bisa berimbas kenaikan sekitar 10 persen terhadap biaya transportasi, misalnya dari Jakarta ke Surabaya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol atau BPJT Danang Parikesit mengatakan ada 18 ruas jalan tol yang dimungkinkan untuk melakukan kenaikan tarif hingga akhir tahun ini. "Secara perjanjian pengusahaan ada beberapa ruas yang sudah emang dimungkinkan untuk dinaikan tarif, tapi kami juga melihat dinamika yang ada di masyarakat apakah waktunya sesuai untuk kenaikan tarifnya," ujar dia.
Saat ini pengajuan kenaikan tarif yang sudah ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah untuk ruas Jakarta - Tangerang. "Itu sudah ditandatangani Pak Menteri, tapi beliau berpesan agar melihat situasi masyarakat."
Besar kenaikan tarif tol itu nantinya akan menyesuaikan dengan inflasi masing-masing daerah. Sehingga, kenaikan tarif itu akan berbeda-beda. Danang mengatakan akan mengacu kepada data Badan Pusat Statistik.
"Ruas-ruas yang berhak mengajukan penyesuaian tarif sesuai inflasi, semua masih sifatnya pengajuan dan melihat dinamika sosial di masyarakat," tutur Danang. Berikut adalah rincian ruas tol tersebut.