Tertibkan Bisnis Jastip, Bea Cukai Pantau Media Sosial

Sabtu, 28 September 2019 06:47 WIB

Kawasan Berikat Mandiri, langkah pemerintah dorong investasi dan ekspor.

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berupaya menertibkan usaha jasa titipan (jastip) barang impor yang kian marak di media sosial. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyatakan sejumlah pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. "Selain berpengaruh ke penerimaan negara, juga mengganggu pelaku usaha lain yang taat pajak," katanya di Jakarta, Jumat 27 September 2019.

Salah satu upaya penertiban usaha jasa titipan dilakukan dengan memantau media sosial. Selain menjalankan pengawasan di pintu-pintu masuk barang impor, pemantauan media sosial juga dianggap efektif. Pada 25 September lalu misalnya, Bea Cukai Soekarno-Hatta menahan barang impor yang dibawa pengusaha jasa titipan di Instagram.

Heru mengatakan, pelaku usaha jasa titipan yang baru ditindak ini membawa barang sendiri, bukan dengan kargo. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, barang yang dibawa akan dibebaskan bea masuk jika tak melebihi sebesar US$ 500.

Dalam kasus di atas, pengusaha membawa barang impor yang nilainya melebihi batas pembebasan bea masuk. Dia kemudian membagi barangnya atau splitting ke 14 orang yang ia biayai tiket pesawatnya untuk menghindari bea masuk serta pajak dalam rangka impor.

Masing-masing orang membawa tiga hingga empat jenis barang yang terdiri dari tas, sepatu, iPhone 11, pakaian, kosmetik, serta perhiasan.

Heru mengatakan petugas mengidentifikasi modus ini dengan memeriksa sejumlah hal seperti data-data penerbangan hingga ukuran dan kuantitas barang. Data itu kemudian dikaitkan dengan informasi hasil pemantauan di media sosial.

Modus splitting juga marak ditemukan untuk barang jasa titipan yang dikirim dari luar negeri melalui kargo. Pelaku membagikan barang kiriman agar nilainya tak melebihi batas pembebasan bea masuk yaitu US$ 75.

Pemerintah telah menerapkan program anti splitting dengan menerapkan sistem komputer yang otomatis mengenali nama penerima barang yang mencoba memanfaatkan celah pembebasan bea masuk dan pajak impor. Namun angka pelanggaran masih tinggi. Sejak diterapkan pada Oktober 2018 terdapat 72.592 consignment notes yang berhasil dijaring pada 2018 dengan nilai Rp 4 miliar. Hingga September 2019 nilainya naik menjadi 140.864 consignment notes dengan nilai penerimaan mencapai Rp 28,05 miliar.

Heru mendorong para pelaku usaha jasa titipan untuk membuat Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) serta dengan jujur membayar bea masuk dan pajak impor. Pasalnya kepatuhan pelaku usaha bisa berdampak kepada daya saing usaha di dalam negeri, khususnya produk buatan sendiri.

<!--more-->

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Tutum Rahanta menyatakan banyak anggotanya yang mengeluh terancam dengan kehadiran bisnis jasa titipan. Pengusaha harus membayar bea masuk serta pajak impor untuk bisa mendatangkan barang impor. Selain itu, pengusaha dibebani biaya lain seperti sewa toko hingga pegawai. "Sementara usaha jasa tiitipan tidak menanggung beban serupa," katanya. Dampaknya, harga yang ditawarkan jasa titipan bisa lebih murah.

Tutum tak menyebut jumlah kerugian yang dialami anggotanya akibat kehadiran bisnis jasa titipan. Namun dia memperkirakan akan berdampak pendapatan pengusaha ritel hingga pengurangan pekerja.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia Eddy Hussy pun sependapat. Dia mengimbau agar pelaku usaha menjalankan bisnisnya sesuai dengan aturan yang berlaku. "Agar tidak merugikan yang lain," katanya.

Menanggapi keresehan pengusaha di atas, salah satu pelaku usaha jasa titipan kosmetik impor, Ilis Sukartini, menyatakan barang yang ia jual merupakan yang belum ada di Indonesia. "Saat pengiriman pun pasti membayar pajaknya," kata dia.

Berita terkait

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

16 jam lalu

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

18 jam lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

19 jam lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

1 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

1 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Zulhas Revisi Permendag Pembatasan Barang Bawaan Impor, Angin Segar bagi Pelaku Bisnis Jastip?

1 hari lalu

Zulhas Revisi Permendag Pembatasan Barang Bawaan Impor, Angin Segar bagi Pelaku Bisnis Jastip?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang, tidak ada lagi pembatasan barang.

Baca Selengkapnya

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

1 hari lalu

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

Twibbon dapat digunakan untuk turut menyemarakkan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024. Silakan unggah dan tayang.

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

2 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

2 hari lalu

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.

Baca Selengkapnya

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

2 hari lalu

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?

Baca Selengkapnya