Arief Goentoro Ditunjuk Jadi Plt. Dirut Perum Perindo

Kamis, 26 September 2019 20:07 WIB

Perum Perindo Andalkan Jaringan Air Perpipaan untuk Kebutuhan Air Bersih

Tempo.Co, Jakarta - Direktur Keuangan Perum Perindo Arief Goentoro, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia atau Perum Perindo. Penunjukkan ini tertuang pada surat No.S-77/DP/IX/2019, tanggal 25 September 2019, Perihal Penunjukkan Plt Direktur Utama.

"Arief Goentoro akan menjabat sebagai Plt Direktur Utama Perum Perindo sampai dengan ditetapkannya Direktur Utama Definitif dari Kementerian BUMN," kata Sekretaris Perusahaan Perum Perindo Boyke Andreas dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 September 2019. Sementara itu, Farida Mokodompit, tetap menduduki jabatan sebagai Direktur Operasional Perum Perindo.

Dia mengatakan setelah 29 tahun beroperasi, Perum Perindo terus berkembang menjadi salah satu BUMN Perikanan terkemuka dengan fokus pada tiga lini usaha diantaranya Kepelabuhanan, Budidaya dan Perdagangan. Kinerja perusahaan juga terus mengalami peningkatan, dari capaian pendapatan di kisaran 200 milyaran di tahun 2016, 603 Milyar di tahun 2017 hingga tumbuh di tahun 2018 dengan capaian di angka Rp 1 triliun.

Sebelumnya, KPK menetapkan Risyanto dan Mujib sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kuota impor ikan 2019. "KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka yakni MMU dan RSU," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 24 September 2019.

Saut menjelaskan, Perum Perindo merupakan BUMN yang memiliki hak mengimpor ikan. Pengajuan kuota impor itu diajukan Perum Perindo kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Adapun PT Navy Arsa Sejahtera (NAS) merupakan salah satu perusahaan importir ikan yang telah masuk daftar hitam sejak 2009 karena melakukan impor ikan melebihi kuota. Alhasil, PT NAS tidak bisa mengajukan kuota impor.

Lalu, melalui mantan Pegawai Perum Perindo, Mujib selaku Direktur PT NAS berkenalan dengan Risyanto, yang menjabat sebagai Dirut Perum Perindo. Keduanya membicarakan kebutuhan impor ikan.

Pada sekitar Mei 2019, Mujib dan Risyanto pun bertemu. "Saat itu disepakati bahwa MMU akan mendapatkan kuota impor ikan sebanyak 250 ton dari kuota impor Perum Perindo yg disetujui Kementerian Perdagangan, sehingga meskipun kuota impor diberikan kepada Perum Perindo, pada kenyataannya yang melakukan impor adalah PT NAS," kata Saut.

Setelah 250 ton ikan berhasil diimpor oleh PT NAS, kemudian ikan-ikan tersebut berada di karantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo.

Saut mengatakan, berdasarkan keterangan Mujib modus ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah pengimpor adalah Perum Perindo.

Selanjutnya pada 16 September 2019 lalu, Mujib kembali bertemu dengan Risyanto di salah satu lounge hotel di kawasan Jakarta Selatan. "Karena RSU menganggap MMU berhasil mendatangkan ikan, RSU menanyakan apakah MMU sanggup jika diberikan kuota impor ikan tambahan sebesar 500 ton untuk Oktober 2019," ujar Saut.

Mujib pun menyanggupi permintaan Risyanto. Ia juga diminta Risyanto menyusun daftar kebutuhan impor ikan yang diinginkan.

Pada pertemuan tersebut Risyanto menyampaikan permintaan uang sebesar US$ 30 ribu kepada Mujib untuk keperluan pribadinya.

Risyanto, kata Saut, meminta Mujib untuk menyerahkan uang tersebut kepada perantaranya bernama Adhi Susilo. "ASL akan menunggu di lounge hotel tersebut pada tempat duduk yang sama dengan yang sedang RSU duduki saat itu," ucap dia.

Selang tiga hari kemudian atau tepatnya pada 19 September 2019, Risyanto dan Mujib kembali bertemu di salah satu cafe di Jakarta Selatan. Mujib menyerahkan daftar kebutuhan impor ikannya kepada Risyanto.

Daftar tersebut berbentuk tabel yang berisi informasi jenis ikan dan jumlah yang ingin diimpor. Daftar itu juga berisi commitment fee yang akan diberikan kepada pihak Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan yang diimpor. "Commitment fee yang disepakati adalah sebesar Rp 1.300 per kilogram," ucap Saut.

Total uang yang diberikan Mujib kepada Risyanto sebesar US$ 30 ribu. Kendati demikian, KPK, kata Saut, juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yakni sebesar SGD 30 ribu dan SGD 50 ribu.

HENDARTYO HANGGI | ANDITA RAHMA

Berita terkait

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

3 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

6 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

24 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Harvey Moeis Jadi Tersangka ke-16 dalam Kasus Korupsi PT Timah, Ini Perannya

33 hari lalu

Harvey Moeis Jadi Tersangka ke-16 dalam Kasus Korupsi PT Timah, Ini Perannya

Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis ditangkap dalam kasus dugaan korupsi timah setelah Kejaksaan Agung tangkap crazy rich PIK Helena Lim.

Baca Selengkapnya

PDIP Bicara Peluang Koalisi dengan PPP, Perindo dan Hanura dalam Pilkada Serentak 2024

35 hari lalu

PDIP Bicara Peluang Koalisi dengan PPP, Perindo dan Hanura dalam Pilkada Serentak 2024

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bicara peluang koalisi PDIP dengan PPP, Perindo dan Hanura dalam Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

3 Kepala Negara yang Mundur Karena Skandal Korupsi, Terbaru Presiden Vietnam Vo Van Thuong

38 hari lalu

3 Kepala Negara yang Mundur Karena Skandal Korupsi, Terbaru Presiden Vietnam Vo Van Thuong

Selain, Presiden Vietnam Vo Van Thuon ternyata ada beberapa kepala negara di dunia yang mengundurkan diri akibat kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

Profil Vo Van Thuong Setahun Menjabat Presiden Vietnam Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

38 hari lalu

Profil Vo Van Thuong Setahun Menjabat Presiden Vietnam Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Presiden Vietnam Vo Van Thuong mengundurkan diri dari jabatannya hanya kurang lebih setahun setelah ia terpilih berkaitan dengan kasus korupsi di negara itu.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Sengketa Pemilu 2019: MK Kabulkan 12 dari 260 Perkara PHPU Pileg

39 hari lalu

Kilas Balik Sengketa Pemilu 2019: MK Kabulkan 12 dari 260 Perkara PHPU Pileg

PPP dan Perindo menyatakan akan mengajukan gugatan ke MK atas hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Tepati Janji Pidato Pertama, Presiden Vietnam Vo Van Thuong Mundur karena Kasus Korupsi

39 hari lalu

Tidak Tepati Janji Pidato Pertama, Presiden Vietnam Vo Van Thuong Mundur karena Kasus Korupsi

Presiden Vietnam Vo Van Thuong lengser dari jabatannya dengan mengumumkan pengunduran diri karena kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

Hasil Rekapitulasi KPU Pileg 2024: PSI, PPP, Perindo, Gelora, hingga Hanura Tak Lolos ke DPR

40 hari lalu

Hasil Rekapitulasi KPU Pileg 2024: PSI, PPP, Perindo, Gelora, hingga Hanura Tak Lolos ke DPR

Hasil rekapitulasi KPU menyatakan PDIP dinyatakan unggul dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya