OTT Direksi Perindo, Kiara: Korupsi Perikanan Seperti Gunung Es
Reporter
Eko Wahyudi
Editor
Dewi Rina Cahyani
Rabu, 25 September 2019 20:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati menanggapi tentang operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tiga direksi Perum Perindo dan enam pegawainya. Menurutnya kasus suap yang melibatkan BUMN tersebut adalah kasus korupsi kesekian dari sektor perikanan dan kelautan.
"Korupsi di sektor perikanan ibarat gunung es, terlihat sangat kecil tetapi yang tidak terlihat jauh lebih besar," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu, 25 September 2019.
Menurut Susan, lembaga seperti KPK harus mengembangkan penyelidikannya ke kasus korupsi di sektor kelautan dan perikanan, khususnya pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) di 22 Provinsi di Indonesia.
“Di dalam Perda Zonasi, kebijakan pembagian ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sangat bias kepentingan bisnis,” kata dia.
Selain itu, menurutnya, praktik korupsi di sektor kelautan dan perikanan dapat dilihat dari kasus grand corruption reklamasi Teluk Jakarta yang telah ditetapkan oleh KPK pada tahun 2016. Penyelidikan ini hanya bisa menahan Ariesman Wijaja, Direktur Utama Agung Podomoro Land, saat itu.
“Namun sangat disayangkan, KPK tidak melanjutkan penyelidikan terhadap kasus korupsi reklamasi Teluk Jakarta,” ungkap Susan.
Kasus korupsi reklamasi di Provinsi Kepulauan Riau adalah deretan bukti lainnya di sektor kelautan dan perikanan. Dalam kasus ini, Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun menerima suap 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta demi memuluskan izin reklamasi di Tanjung Piayu, Batam, untuk pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare.
“Pusat Data dan Informasi KIARA 2019 mencatat, hari ini ada lebih dari 40 proyek reklamasi di Indonesia. KPK semestinya turun menyelidiki penuh proses pemberian izin proyek reklamasi yang sangat kuat kepentingan bisnis pengembang di dalamnya,” tambah Susan.
Susan mengatakan, ke depan pemberantasan korupsi di sektor kelautan dan perikanan perlu menjadi agenda penting dan perlu dikuatkan. Namun, agenda ini memiliki tantangan serius setelah disahkannya Revisi UU KPK, yang terbukti melemahkan lembaga anti korupsi ini.