BPH Migas Diminta Rilis Revisi Aturan Pembatasan Solar Bersubsidi

Rabu, 25 September 2019 09:20 WIB

Truk tangki solar yang disegel di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Jalan Juanda, Sukmajaya, Depok, 15 November 2016. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas diminta untuk segera merilis surat edaran terkait pembatasan pemberian BBM bersubsidi jenis solar versi yang telah direvisi. Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman menyatakan kebijakan itu sangat ditunggu-tunggu karena para pengusaha membutuhkan kepastian di lapangan.

Kyatmaja menyatakan BPH Migas sudah menyatakan ada revisi SE No. 3865.E/Ka BPH/2019 tapi belum ada perubahan tertulis di beleid tersebut. "Tersirat saja, belum tersurat. Sudah disampaikan dia ralat SE tapi kemarin. Terus kami mengatakan asosiasi SPBU minta surat tertulis, kalau tersirat tidak bisa implementasi di lapangan," katanya, Selasa, 24 September 2019.

Seperti diketahui, surat edaran tentang Pengendalian Kuota Jenis Bagan Bakar Minyak Tertentu 2019 telah diedarkan pada 29 Juli 2019 lalu. Surat edaran itu berisi sembilan instruksi mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi, khususnya solar.

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan, dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah dalam kondisi bermuatan atau tidak bermuatan, misalnya, dilarang menggunakan solar bersubsidi. Tak hanya itu, mobil tanki BBM, CPO, dump, truck trailer, truk gandeng dan mobil pengaduk semen, juga dilarang menggunakan solar bersubsidi.

Surat edaran itu telah ditembuskan ke Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri BUMN, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, gubernur dan bupati/wali kota. Salah satu dasar dikeluarkannya beleid itu adalah temuan 10 provinsi yang konsumsi BBM subsidinya melampaui batas kuota. Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa menyebutkan, di antara 10 provinsi tersebut patut diduga ada penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan perkebunan dan pertambangan.

Konsumsi solar bersubsidi yang melampaui kuota itu pula yang diminta Kementerian Keuangan untuk segera ditekan agar tak semakin memberatkan anggaran. Tahun ini, berdasarkan Nota Keuangan APBN 2019, kuota volume jenis bahan bakar tertentu atau JBT ditetapkan sebanyak 15,11 juta KL.

Kuota itu terdiri dari solar sebanyak 14,5 juta KL dan minyak tanah sebanyak 610.000 KL. Volume kuota JBT tahun ini lebih kecil dibandingkan dengan kuota 2018 sebanyak 15,62 juta KL.

Namun dalam pelaksanaannya di lapangan, aturan itu ditentang oleh para pengusaha logistik dan truk. Pada Senin lalu misalnya, ratusan sopir truk lintas asosiasi melakukan mogok kerja dengan tidak mengangkut semua kebutuhan pokok maupun kebutuhan ekspor ke Pelabuhan Petikemas Makassar sebegai bentuk protes terhadap aturan itu.

Penolakan kebijakan itu juga disuarakan oleh Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) Syaifuddin Ipho. Ia menilai kebijakan itu mengancam kenaikan kebutuhan pokok di daerah.

Ipho menjelaskan ada sebanyak 1.800 truk di Sulawesi Selatan dan semuanya adalah truk khusus pengangkut kebutuhan pokok, untuk kebutuhan ekspor. "Semuanya mogok mengangkut," katanya.

Pengusaha keberatan mengikuti aturan itu karena harga biosolar yang biasanya dipakai Rp 5.400 per liter. Jika subsidi dicabut atau dipaksakan untuk menggunakan solardex tanpa subsidi harganya Rp 10.400, maka ada kenaikan hingga 100 persen.

Merespons banyak masukan utu, belakangan BPH Migas melakukan revisi pada poin keempat surat edaran tersebut. Anggota Komite BPH Migas Henry Ahmad menyatakan sosialisasi revisi aturan ke publik sudah dilakukan.

Namun, sosialisasi ini belum dibarengi dengan perubahan SE di lapangan oleh BPH Migas sehingga para pengusaha SPBU masih mengacu pada surat edaran yang lama. “Yang terkait dengan industri perkebunan dan pertambangan memang tidak. Tapi selain itu boleh, itu saja (revisi) yang ditambahkan. Karena selama ini jadi perdebatan,” ucap Henry.

Karena belum ada surat edaran baru yang berisi revisi aturan itu, kalangan pengusaha masih belum bisa bergerak. "Kalau tidak ada edaran baru, SPBU tidak akan menyesuaikan dengan ralat tersebut. Sehingga angkutan barang beroda 6 atau lebih tetap tidak dapat menggunakan solar bersubsidi," ujar Kyatmaja.

BISNIS | ANTARA

Berita terkait

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

1 hari lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

11 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

Konflik Israel-Iran, Pertamina Klaim Tidak Ada Gangguan Stok BBM

12 hari lalu

Konflik Israel-Iran, Pertamina Klaim Tidak Ada Gangguan Stok BBM

PT Pertamina Patra Niaga memastikan stok bahan bakar minyak (BBM) Indonesia tidak terganggu meski ada konflik di Israel dan Iran.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan Harga BBM Paling Murah, Indonesia Termasuk?

13 hari lalu

10 Negara dengan Harga BBM Paling Murah, Indonesia Termasuk?

Berikut ini daftar negara dengan harga BBM paling murah di dunia, ada yang hanya dijual Rp467 per liter. Apa Indonesia termasuk?

Baca Selengkapnya

Pertamina Patra Niaga Pastikan BBM dan Operasional Aman Pasca Erupsi Gunung Ruang

17 hari lalu

Pertamina Patra Niaga Pastikan BBM dan Operasional Aman Pasca Erupsi Gunung Ruang

PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan sarana dan fasilitas pelayanan kepada konsumen pasca erupsi Gunung Ruang aman.

Baca Selengkapnya

Konflik Iran-Israel Memanas, ESDM Yakin Cadangan BBM RI Aman

17 hari lalu

Konflik Iran-Israel Memanas, ESDM Yakin Cadangan BBM RI Aman

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional tidak terdampak konflik Iran dan Israel

Baca Selengkapnya

Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

17 hari lalu

Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

Kapal pengangkut ikan asal Indonesia ditangkap kerena melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua Kapal Ikan Asing (KIA) di Laut Arafura, Maluku.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bagaimana Suplai Minyak Tanah dan BBM di Kepulauan Sitaro?

17 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bagaimana Suplai Minyak Tanah dan BBM di Kepulauan Sitaro?

Pertamina Patra Niaga tengah memantau sirkulasi BBM dan minyak tanah di area terdampak erupsi Gunung Agung.

Baca Selengkapnya

Tren Kenaikan Konsumsi Bensin di Jateng dan DIY saat Libur Lebaran 2024 Melebihi Prediksi

18 hari lalu

Tren Kenaikan Konsumsi Bensin di Jateng dan DIY saat Libur Lebaran 2024 Melebihi Prediksi

Konsumsi puncak konsumsi bensin terjadi di ruas tol Trans Jawa terjadi di H+4 Lebaran atau 14 April 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tahan Kenaikan Harga BBM di Tengah Konflik Timur Tengah

19 hari lalu

Pemerintah Tahan Kenaikan Harga BBM di Tengah Konflik Timur Tengah

Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan pemerintah masih menahan kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM di tengah eskalasi konflik di Timur Tengah

Baca Selengkapnya