OJK Sebut Perempuan Lebih Banyak Terjerat Pinjaman Online Ilegal

Reporter

Eko Wahyudi

Editor

Rahma Tri

Selasa, 24 September 2019 09:55 WIB

Massa yang tergabung dalam Gerakan Bela Korban Pinjaman Online melakukan aksi di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.Dalam aksi ini massa menuntut bubarkan OJK yang dinilai tidak menjalani tugasnya dengan baik sebagai regulator yang berperan sebagai pengawas dan penindak atas dugaan kasus penipuan pinjaman online di perusahaan Financial Technology (Fintech). TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kaum perempuan lebih banyak mengalami masalah dengan financial technology (fintech) lending atau pinjaman online yang tidak terdaftar oleh asosiasi. Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, pernyataan itu berdasarkan dari banyaknya laporan yang dilakukan lebih banyak oleh perempuan.

"Mungkin tiga banding satu. Tiga perempuan dan satu pria yang terkena kasus fintech ilegal. Jadi yang lebih banyak aduan dari wanita yang lebih banyak mengalami intimidasi dan pelecehan, kami indikasikan yang ilegal banyak perempuan karena banyak aduan," ujarnya di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Senin, 23 September 2019.

Tongam mengungkapkan, banyaknya aduan tersebut, karena mereka menggunakan pinjaman online tersebut untuk hal yang konsumtif. "Seperti maksimum dua juta yang digunakan untuk jangka pendek yang banyak digunakan oleh masyarakat yang konsumtif. jadi kita minta jangan akses ke fintech ilegal," tambahnya.

Banyaknya aduan tersebut, Tongam menuturkan, karena pinjaman online (pinjol) itu mempunyai bunga yang tinggi, lalu biaya administrasi yang juga tinggi. Kemudian, ia menambahkan, kurangnya kesadaran masyarakat dalam membaca persyaratan.

"Sangat membahayakan terhadap masyarakat, karena apa, pertama bunganya tinggi, feenya sangat tinggi, dendanya sangat tinggi dan juga melakukan penagihan yang tidak beretika apabila masyarakat tidak mampu untuk membayar dengan intimidasi teror dan pelecehan," tutur Tongam.

Karena itu, OJK mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengakses pinjaman online ilegal. Ia memberikan saran kepada untuk bisa menghindari lembaga yang tidak terdaftar.

"Pertama pinjamlah kepada pinjaman online yang legal dan terdaftar OJK, list pinjol legal bisa dilihat di laman OJK atau call 157," ungkap Tongam.

Kemudian yang kedua, Tongam mengatakan, masyarakat yang ingin meminjam harus pahami dulu resiko, kewajiban, bunga dalam mengutang kepada lending, agar tidak menyesal dikemudian hari. "Jadi pahami sebelum meminjam," kata dia.

Ketiga, Tongam menyarankan kepada masyarakat dalam gunakan fintech landing harus dengan kebutuhan yang produktif, seperti untuk mengembangkan usaha. "Supaya bisa meningkatkan taraf hidup, terutama UMKM," ucapnya.

Adapun yang terakhir, OJK mengimbau masyarakat untuk meminjam sesuai kebutuhannya dan menyadari kemampuannya dalam melunasi pinjaman online itu. "Jangan meminjam baru untuk menutupi pinjaman lama. galih libang tutup lobang," Tongam menyarankan.

EKO WAHYUDI

Berita terkait

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

10 jam lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

10 jam lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

11 jam lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

12 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

12 jam lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

14 jam lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

1 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

2 hari lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

3 hari lalu

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

3 hari lalu

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren

Baca Selengkapnya