Moeldoko: KPK Bisa Hambat Investasi

Senin, 23 September 2019 20:43 WIB

Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko ditemui saat open house di rumahnya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko angkat bicara tentang alasan pemerintah tak menunda pengesahan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Salah satunya karena lembaga antirasuah itu dianggap sebagai penghambat masuknya investasi.

"Lembaga KPK itu bisa menghambat upaya investasi," ujar Moeldoko, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 23 September 2019. Namun ia tak menjelaskan detail alasan KPK disebut sebagai lembaga yang menghambat investor menanamkan modalnya di Tanah Air.

Alasan kedua pemerintah berkukuh mengesahkan revisi Undang-undang KPK adalah mendasarkan pada hasil survei. Moeldoko merujuk hasil survei yang diadakan Litbang Kompas yang menyebutkan mayoritas atau 44,9 persen masyarakat mendukung revisi Undang-undang KPK.

Selain itu ada sejumlah kasus yang melatarbelakangi keputusan pemerintah menyetujui revisi UU KPK, khususnya terkait kewenangan Surat Penghentian Penyidikan (SP3). "Ada case-case yang menunjukkan bahwa dengan tiadanya SP3, berapa orang jadi korban? Lu mau jadi korban? Buktinya RJ Lino empat tahun digantung (kasusnya). Kenapa kok digantung?" katanya.

Lebih jauh Moeldoko menjelaskan, tujuan adanya revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 itu sebetulnya untuk memperbaiki KPK. Ia menegaskan tak ada upaya dari pemerintah untuk melemahkan lembaga antirasuah itu. "Semua orang percaya kepada KPK, jangan sampai KPK kehilangan legitimasi karena melakukan hal-hal yang tidak terukur. Kira-kira itu lah."

Advertising
Advertising

Sebelumnya diberitakan usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta DPR menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP, desakan mencabut UU KPK dan menunda pengesahan revisi UU Permasyarakatan atau RUU PAS pun mengalir.

Dari oposisi, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR dari Gerinda, Desmond J. Mahendra bersuara. Jika Jokowi bisa menunda RKUP atas dasar tekanan masyarakat, kata dia, maka UU KPK yang terlebih dahulu harus dicabut. Sebab, UU tersebut yang mendapat gelombang protes paling besar dari masyarakat.

Namun belakangan, Moeldoko meluruskan pernyataannya yang menyebut KPK dapat menghambat investasi, sehingga pemerintah dan DPR melakukan revisi UU KPK.

“Maksudnya Undang-Undang KPK (UU KPK) yang baru memberikan beberapa landasan bagi kepastian hukum, termasuk bagi investor,” kata Moeldoko dalam siaran persnya, Senin malam, 23 September 2019.

Catatan Redaksi:

Berita ini telah mengalami proses editing di bagian badan tulisan karena menambahkan keterangan terbaru dari rilis KSP pada hari Senin, 23 September 2019 pukul 22.40.

Berita terkait

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

39 menit lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

2 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

9 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

11 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Ini 7 Manfaat Utama Investasi

12 jam lalu

Ini 7 Manfaat Utama Investasi

Investasi menjadi salah satu langkah keuangan yang wajib dilakukan oleh semua orang.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

12 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

12 jam lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

12 jam lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

13 jam lalu

Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

13 jam lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya