TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Rosan Roeslani menilai pengesahan revisi Undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK berdampak positif kepada dunia usaha. "Positif lah orang kita apa-apa jangan berpikiran negatif," ujar Rosan di di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta, Rabu, 18 September 2019.
Rosan meyakini proses revisi beleid lembaga antirasuah tersebut sudah melalui pembahasan yang panjang dan telah menampung masukan dari banyak pihak. Sehingga, ia merasa hal tersebut adalah hal baik.
Di samping itu, kata Rosan, pengesahan RUU KPK itu juga memberikan kepastian bagi dunia usaha. Sehingga imbasnya pun diharapkan baik bagi perekonomian. "Insyallah pertumbuhan ekonomi juga akan menjadi lebih berkembang."
Hal ini berkebalikan dengan penelitian Center for Indonesia Policy Studies atau CIPS. Lembaga penelitian tersebut menilai gejolak yang terjadi terkait perombakan KPK dan revisi Undang-Undang KPK sedikit banyak akan mempengaruhi minat investor untuk masuk ke Indonesia.
"Karena untuk korupsi sendiri kan jadi permasalahan yang buat investor ragu karena, takut uangnya berpengaruh," ujar peneliti dari CIPS Pingkan Audrine Kosijungan di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa, 17 September 2019.
Pingkan mengatakan tidak bisa dipungkiri bahwa berita tentang korupsi di Indonesia mendapatkan perhatian khusus oleh para investor. Karena itu, ia mengingatkan, isu korupsi ini harus menjadi perhatian juga, agar tidak menutup kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia.
"Kondisi politik kita yang perlu juga diperhatikan karena dengan banyaknya kasus polemik di publik takutnya itu menutup kepercayaan dari, investor-investor terkait dengan proyek yang mereka jalankan sekarang atau yang mereka rencanakan untuk segera di laksanakan di Indonesia," ucapnya.
Sebelumnya, sidang paripurna DPR menyetujui revisi UU KPK menjadi undang-undang dalam sidang paripurna. Undang-undang ini tetap disahkan kendati menuai kontroversi di publik. Pengesahan revisi UU KPK ini ternyata tak menunggu pertemuan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan pemimpin lembaga antirasuah itu.
EKO WAHYUDI