TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko berpendapat kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Nasional Kesehatan atau BPJS Kesehatan di semua kelas sangat mendesak. Ia memastikan iuran akan naik meski harus menunggu Peraturan Presiden (Perpres) ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Belum tahu persis (waktu untuk penandatangan oleh Presiden), tapi yang pasti naik," ujarnya saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Rabu, 3 September 2019
Dia juga belum tahu seberapa besaran kenaikan iuran yang ditetapkan pemerintah. Ia menyebut telah membicarakan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait kenaikan iuran BPJS.
"Tapi kemaren saya sudah diskusi dengan Menteri Keuangan, intinya pasti menuju ke sana," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo memastikan premi iuran untuk peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas I dan II bakal naik mulai 1 Januari 2020. Ia mengatakan kebijakan tersebut akan diatur dalam peraturan presiden atau perpres.
"Kami akan sosialisasikan dulu kepada masyarakat,” ujarnya saat ditemui seusai menggelar rapat dengan Komisi IX dan XI DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 September 2019.
Mardiasmo menjelaskan, besaran kenaikan iuran kelas I dan II sesuai dengan yang diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sebelumnya, Sri Mulyani meminta iuran kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu. Sedangkan iuran kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu.
Baca Juga:
Namun, kenaikan iuran peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan masih ditangguhkan lantaran rencana itu ditolak oleh DPR. DPR meminta kenaikan iuran ditunda sampai pemerintah melakukan pembenahan data atau data cleansing bagi peserta penerima jaminan kesehatan nasional atau JKN.
EKO WAHYUDI l FRANCISCA CHRISTY