Ini Jenis-jenis Pajak di Kota Bandung yang Bisa Dibayar Online
Reporter
Antara
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Minggu, 22 September 2019 15:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bandung melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) meluncurkan kanal pembayaran pajak secara online yang membuat pembayaran lebih praktis. Pembayaran online ini bisa diakses melalui gawai pintar.
“Ini merupakan deretan inovasi yang luar biasa dan memudahkan seluruh warga Bandung,” kata Wali Kota Bandung, Oded M Danial di Taman Dewi Sartika, Balai Kota Bandung, Ahad 22 September 2019.
Dengan mudahnya akses pembayaran dia berharap para wajib pajak bisa membayar tepat waktu.
“Karena pajak dari masyarakat itu besar manfaatnya untuk masyarakat. Untuk Kota Bandung juga,” kata dia.
Warga bisa membayar pajak melalui kanal pembayaran daring yang mudah diakses melalui sejumlah aplikasi maupun mendatangi gerai minimarket.
Ada sembilan mata pajak yang dilayani melalui pembayaran online. Di antaranya Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Parkir, Penerangan Jalan, Air Tanah, Pajak Bumi Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHB). Pembayaran pajak kendaraan juga dilayani melalui kanal ini.
Kepala BPPD Kota Bandung, Arif Prasetya mengatakan kemudahan akses membayar pajak ini adalah salah satu kado untuk Hari Jadi ke-209 Kota Bandung.
“Ini diperuntukkan untuk memudahkan dan mengingatkan masyarakat, agar jumlah bayar pajak tidak terlalu terasa berat,” kata Arief.
Arif mengajak kepada seluruh wajib pajak Kota Bandung untuk taat menunaikan kewajiban.