Susi Ingin 7 Kapal Asing Ilegal Pencuri Ikan Diserahterimakan

Kamis, 19 September 2019 17:34 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menggelar operasi pengawasan untuk memberantas illegal fishing di perairan perbatasan Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau dengan menggunakan KRI Usman Harun, pada 14-15 April 2019. Menteri Susi didampingi Komandan KRI Usman Harun Letkol Laut Himawan. KKP

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ingin enam hingga tujuh kapal asing ilegal tangkapan Satgas 115 bisa segera diserahterimakan sebelum kabinet baru agar bisa dieksekusi. "PR lain masih banyak. Saya berharap semua PR bisa di-expedite untuk penyelesaiannya," ujarnya di kantornya, Jakarta, Kamis, 19 September 2019.

Hal itu disampaikan Susi dalam penutupan Rapat Koordinasi Nasional Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal atau Satuan Tugas 115. "Dengan adanya Satgas, keputusan lebih mudah lebih cepat. Saya harap yang menggantung di beberapa hal, dalam 6 minggu ini juga bisa diselesaikan," kata ucapnya.

Koordinator Satgas 115 Mas Achmad Santosa mengatakan terdapat enam kapal asing ilegal yang sudah dijatuhkan putusan dan berstatus hukum tetap atau inkracht. "Itu asing yang pada umumnya merupakan buruan Interpol," ujar pria yang akrab dipanggil Ota tersebut.

Adapun enam kapal itu adalah Silver Sea 2, Sea Breeze STS 50, Fu Yuan Yu 831, Gui Bei Yu 27088, Cing Tan Co 19038, dan MV Nika. Dia mengatakan kapal-kapal itu saat ini berada di berbagai daerah.

Ota menyebutkan kapal-kapal itu nantinya akan digunakan untuk pembelajaran buat bangsa, seperti semacam monumen atau museum. Setelah itu, kapal-kapal tersebut akan menetap atau berkeliling laut Indonesia. Namun saat ini, kata dia, kapal akan ditarik terlebih dulu ke Jakarta untuk diperbaiki atau renovasi agar layak dijadikan public education.

Sebelumnya Susi menyatakan menyatakan penindakan terhadap penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing selama ini belum pernah sampai menyentuh pemilik modal kapal. Oleh karena itu, hal tersebut menjadi pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan untuk membasmi illegal, unireported and unregulated atau IUU Fishing.

"Kita harapkan nanti ke depan ini bukan cuma dapat kapal, nakhoda, tapi kita juga bisa mencapai sampai pada pemilik modal," kata Susi.

Oleh karena itu, Susi Pudjiastuti menyebutkan, pemerintah akan menggunakan pendekatan menggunakan payung hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menindak penangkapan ikan ilegal. "Kita ingin mencoba melakukan beberapa pendekatan supaya kita bisa menangani illegal fishing ini dengan komprehensif, dengan pencucian uang, dengan TPPU supaya kita bisa sampai kepada pemilik korporasinya."

ANTARA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Bahlil Prioritaskan Investor Lokal untuk Investasi di IKN: Asing Masuk Klaster Dua

1 hari lalu

Bahlil Prioritaskan Investor Lokal untuk Investasi di IKN: Asing Masuk Klaster Dua

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah memprioritaskan pengusaha dalam negeri untuk berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

2 hari lalu

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

Sejumlah nelayan dari negara tetangga beberapa kali terlibat pencurian ikan di perairan Indonesia

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, 6 Jalan Tol Fungsional Saat Mudik

31 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, 6 Jalan Tol Fungsional Saat Mudik

Berikut daftar pekerja yang berhak mendapat THR. Cek status magang dan honorer.

Baca Selengkapnya

Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

32 hari lalu

Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono menyerahkan dua kapal illegal fishing ke nelayan di Banyuwangi, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

36 hari lalu

Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

Berita terpopuler bisnis pada Senin, 25 Maret 2024, dimulai dari respons Sri Mulyani Indrawati soal ramai pembahasan barang bawaan ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

36 hari lalu

Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

Berita terkini: Berapa nilai THR yang diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin? Kisah Sri Mulyani saat dirayu Susi Pudjiastuti untuk pulang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

36 hari lalu

Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

Sri Mulyani bercerita pertemuan dia dengan Susi Pudjiastuti yang membujuknya pulang ke Indonesia menjadi Menteri Keuangan.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Modus Kapal Berbendera Malaysia yang Diduga Illegal Fishing di Selat Malaka

54 hari lalu

Polri Ungkap Modus Kapal Berbendera Malaysia yang Diduga Illegal Fishing di Selat Malaka

Baharkam Polri mengamankan kapal berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau, yang diduga menangkap ikan secara ilegal.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Kapal Berbendera Malaysia Diduga Illegal Fishing di Selat Malaka

54 hari lalu

Polisi Tangkap Kapal Berbendera Malaysia Diduga Illegal Fishing di Selat Malaka

Penangkapan kapal ikan itu dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat atas dugaan illegal fishing.

Baca Selengkapnya

Terkini: Wanti-wanti Susi Pudjiastuti soal Makan Siang Gratis Prabowo, Investor Pertanyakan Kelanjutan IKN

18 Februari 2024

Terkini: Wanti-wanti Susi Pudjiastuti soal Makan Siang Gratis Prabowo, Investor Pertanyakan Kelanjutan IKN

Berita terkini bisnis pada siang ini dimulai dari Susi Pudjiastuti yang mengingatkan soal program makan siang gratis Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya