Sri Mulyani Pelajari Usulan Penghapusan Pajak Tanah Progresif
Reporter
Eko Wahyudi
Editor
Rahma Tri
Kamis, 19 September 2019 16:34 WIB
TEMPO.CO, Tangerang - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menanggapi rencana Menteri Agraria Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil yang ingin menghapus pajak progresif pertanahan. Menurut Sri Mulyani, sejauh ini ia aka akan mempelajari dulu usulan tersebut.
"Kami akan pelajari dulu statement Pak Sofyan dan implikasinya,” tutur Sri Mulyani di ICE BSD, Tangerang Selatan, Kamis, 19 September 2019.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga menuturkan, pihaknya memang sedang mempersiapkan kebijakan perpajakan untuk mendukung pertumbuhan perekonomian. Namun, Sri Mulyani belum bisa memastikan, penghapusan pajak progresif itu bisa dilaksanakan karena sedang dipertimbangkan apakah ejalan dengan tujuan utama dalam menguatkan ekonomi bangsa.
"Untuk mendukung investasi, menggenjot ekspor dan menjaga ekonomi kita dari potensi perlemahan global," ungkap Sri Mulyani.
Sebelumnya, Menteri ATR Sofyan Djalil mengatakan ingin menghilangkan pajak progresif pertanahan karena mendapat masukan dari dunia usaha. Hal ini akan dimasukkan dalam Revisi Undang-Undang Pertanahan. "Soal pajak progresif, sudah tax itu dihilangkan. Khawatir istilahnya menakutkan orang," ujar Sofyan.
Meski demikian, ia mengatakan pemerintah akan tetap merencanakan insentif dan disinsentif di sektor pertanahan untuk mendorong perekonomian.Sofyan mengatakan pemerintah terus melakukan pendataan tanah. Dengan demikian, pemerintah bisa mengetahui pemilik masing-masing tanah di Indonesia sehingga konflik agraria juga ke depannya bisa dikurangi.
"Kalau anda punya tanah terdaftar di sana, kalau ada yang mau klaim tanah tidak bisa lagi. Kenapa ada konflik tanah, itu karena tidak terdaftar dan kalau ada mafia tanah bisa klaim saja," kata dia.
Selain itu pemerintah, saat ini tengah merancang kebijakan perpajakan untuk mendorong perekonomian Indonesia. Berbagai kebijakan dan insentif pajak tersebut akan tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Fasilitas dan Ketentuan Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian Nasional atau disebut Omnibus Law Perpajakan.
EKO WAHYUDI l CAESAR AKBAR