Pemilihan Anggota BPK, DPR Diduga Melanggar Undang-undang

Rabu, 18 September 2019 12:00 WIB

Bekas Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Syarkawi Rauf, mengikuti tes uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test untuk pemilihan calon anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK) periode 2019-2024 di Komisi XI DPR, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana

Tempo.Co, Jakarta - Koalisi masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Selamatkan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menduga Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR melanggar undang-undang dalam memilih anggota BPK periode 2019-2024. Juru bicara Solidaritas Selamatkan BPK, Adi Prasetyo, mengatakan terdapat dua proses di DPR yang ditengarai melawan hukum.

"Pertama, soal penilaian makalah. Tidak ada sejarahnya sejak 2007 pemilihan anggota BPK melalui penilaian makalah. Tidak juga ada undang-undangnya," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Rabu, 18 September 2019.

Semestinya, menurut Prasetyo, makalah calon anggota BPK disajikan dan dinilai bersamaan dengan proses tes uji kelayakan dan kepatutan. Sebelumnya, Komisi XI mensyaratkan pembuatan makalah kepada peserta yang mendaftarkan dirinya menjadi bakal anggota BPK saat seleksi administrasi.

Dugaan pelanggaran kedua ialah DPR tak patuh waktu dalam menetapkan calon anggota BPK. Seharusnya, ujar dia, DPR telah menetapkan anggota BPK pada 16 September 2019. Sebab sesuai dengan Pasal 14 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006, penetapan dilakukan sebulan sebelum masa kerja anggota BPK periode sebelumnya habis.

"Diketahui, peresmian penetapan anggota BPK periode 2014-2019 dilaksanakan pada 16 Oktober 2014. Karena itu, 1 bulan sebelumnya yang dimaksud oleh UU BPK adalah tanggal 16 September 2019," tuturnya.

Prasetyo mengatakan koalisinya menuntut agar pimpinan DPR menunda pelaksanaan sidang paripurna penetapan anggota BPK sampai persoalan tersebut kelar. Bila DPR tetap mengadakan rapat paripurna, koalisi akan mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak meneken keputusan presiden.

Ihwal dugaan pelanggaran itu, anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno, mengatakan DPR telah melakukan proses seleksi sesuai dengan konstitusi. Perihal makalah, Hendrawan mengatakan syarat itu merupakan instrumen seleksi.

"Makalah bisa masuk komponen persyaratan administrasi pra-fit proper test. Kalau bukan instrumen, tentu tidak dipersyaratkan dalam pendaftaran. Jadi tidak dilarang," ucapnya.

Sedangkan ihwal waktu penetapan, ia meminta masyarakat tak salah memahami narasi pada undang-undang. "Istilah sebulan tidak boleh dipahami sebagai tiga puluh hari," tuturnya.

Hendrawan mencontohkan, pada 2014, masa jabatan anggota BPK berakhir pada 11 Oktober. Sementara itu, waktu penetapan anggota kala itu diputuskan 15 September.

Berita terkait

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

7 jam lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

4 hari lalu

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.

Baca Selengkapnya

Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

12 hari lalu

Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan ini merupakan masalah struktural yang harus diatasi pusat maupun daerah.

Baca Selengkapnya

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

22 hari lalu

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi III DPR Anggap Peleburan KPK dan Ombudsman Kurang Tepat

25 hari lalu

Anggota Komisi III DPR Anggap Peleburan KPK dan Ombudsman Kurang Tepat

Menurut Didik, kehadiran KPK telah berkontribusi positif dalam mengawal terwujudnya Indonesia bersih dari korupsi.

Baca Selengkapnya

Giring Ganesha: Bikin Lagu hingga Gagal Menjadi Anggota DPR

26 hari lalu

Giring Ganesha: Bikin Lagu hingga Gagal Menjadi Anggota DPR

Giring Ganesha Djumaryo bekas Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia atau PSI gagal menjadi anggota DPR

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

32 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Said Abdullah Caleg DPR dari PDIP Raih Suara Terbanyak Nasional, Kalahkan Dedi Mulyadi sampai Puan Maharani

34 hari lalu

Said Abdullah Caleg DPR dari PDIP Raih Suara Terbanyak Nasional, Kalahkan Dedi Mulyadi sampai Puan Maharani

Said Abdullah kader PDIP memperoleh suara terbanyak nasional, kalahkan Dedi Mulyadi dan Puan Maharani. Berikut harta kekayaannya.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

35 hari lalu

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

38 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Jumat, 22 Maret 2024 yakni maksud PUPR sebut pembangunan IKN gerudukan dan was-was diperiksa BPK.

Baca Selengkapnya