Kebakaran Hutan, Walhi: Pemilik Konsesi Harus Bertanggung Jawab

Rabu, 18 September 2019 11:32 WIB

Suasana Kota Pekanbaru dipenuhi kabut asap yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan di Pekanbaru, Riau, Rabu, 18 September 2019. Asap ini berasal dari kebakaran Lahan gambut di Rimbo Panjang yang berbatasan dengan Kota Pekanbaru. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Tempo.Co, Jakarta - Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Barat, Anton Widjaya, menegaskan kebakaran hutan lahan merupakan tanggung jawab para pemilik konsesi. Mereka seharusnya bertanggung jawab atas segala sesuatu yang terjadi di area konsesi hutan dan lahan yang dimiliki.

Menurut Anton, ketentuan tersebut telah tertuang di dalam peraturan perundang-undangan yang ada.
“Jadi bukan lagi soal apinya dari mana, tetapi konsesinya terbakar atau enggak,” kata Anton saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 18 September 2019. Menurut Anton, tanggung jawab tersebut berlaku langsung ketika izin diberikan pemerintah kepada pemilik konsesi.

Empat hari sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menyegel 42 lahan konsesi perusahaan dan 1 lahan masyarakat karena ditengarai terlibat kebakaran hutan ini. Penyegelan paling banyak menyegel lahan konsesi di Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan di Kalimantan Tengah.

Di antara perusahaan-perusahaan itu, beberapa perusahaan memiliki modal asing, yakni satu perusahaan dari Singapura dan tiga dari Malaysia. "Perusahaan-perusahaan itu sedang dalam proses penyidikan," kata Direktur Penegakan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani, saat ditemui di Graha BNPB, Jakarta Timur, Sabtu, 14 September 2019.

Anton melanjutkan, bahwa tanggung jawab korporasi atas kebakaran hutan ini telah diatur dalam dua regulasi yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pada Pasal 49 UU Kehutanan disebutkan bahwa pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya. Lalu pasal 50 juga disebutkan bahwa setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan.

Sementara pada Pasal 54 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup. Adapun Pemulihan fungsi lingkungan hidup dilakukan dengan lima tahapan, yaitu: penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar, remediasi, rehabilitasi, restorasi, atau cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Tempo telah mengkonfirmasi ke salah satu perusahaan yang lahannya disegel oleh KLHK, yaitu PT Hutan Ketapang Industri di Ketapang, Kalimantan Barat. Hutan Ketapang Industri merupakan cucu perusahaan dari PT Sampoerna Agro Tbk, yang dikendalikan Keluarga Putera Sampoerna.

Head of Investor Relations Sampoerna Agro, Michael Kesuma, mengatakan Hutan Ketapang Industri telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), sistem monitoring, peralatan dan personel yang ditugaskan khusus untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan. Oleh karena itu, Hutan Ketapang Industri dapat dengan cepat mengantisipasi dan menanggulangi kebakaran hutan di dalam areal operasional perusahaan. “Maupun di areal milik masyarakat atau perusahaan lain yang berada di sekitar kami," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Senin, 16 September 2019.

Berita terkait

Walhi: Lahan yang Dikelola dengan Konsep Ekonomi Nusantara Lebih dari 1,3 Juta ha di 28 Provinsi

1 jam lalu

Walhi: Lahan yang Dikelola dengan Konsep Ekonomi Nusantara Lebih dari 1,3 Juta ha di 28 Provinsi

Walhi menggagas konsep Ekonomi Nusantara untuk membantu masyarakat lokal dalam tata kelola lahan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

1 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

1 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

WALHI Tuntut Jepang Hentikan Pendanaan Proyek LNG, Termasuk di Indonesia

2 hari lalu

WALHI Tuntut Jepang Hentikan Pendanaan Proyek LNG, Termasuk di Indonesia

Walhi menuntut Jepang untuk menghentikan pendanaan publik negara tersebut untuk proyek gas dan LNG (Liquefied Natural Gas). Pasalnya, Walhi menilai proyek itu berdampak buruk pada lingkungan dan melanggar hak asasi manusia.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Walhi Jatim Terhadap Banjir di Kota Surabaya Sepanjang 2024

3 hari lalu

Tanggapan Walhi Jatim Terhadap Banjir di Kota Surabaya Sepanjang 2024

Pada 2024, Kota Surabaya menjadi salah satu wilayah di Jawa Timur yang merasakan langsung dampak banjir. Walhi Jatim beri tanggapan.

Baca Selengkapnya

Walhi Tuntut Jepang Akhiri Pendanaan Proyek Gas Fosil yang Menimbulkan Bencana

4 hari lalu

Walhi Tuntut Jepang Akhiri Pendanaan Proyek Gas Fosil yang Menimbulkan Bencana

Menurut Walhi, pasca Perjanjian Paris, JBIC justru menjadi penyandang dana gas fosil terbesar di Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya

Demo Tolak Tambang Timah di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Walhi: Setop IUP Baru

6 hari lalu

Demo Tolak Tambang Timah di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Walhi: Setop IUP Baru

Walhi menyebut fakta kacaunya tata kelola timah di Bangka Belitung juga dapat dilihat dari perubahan peradaban masyarakat adat.

Baca Selengkapnya

Amerika Perkuat Infrastruktur Transportasinya dari Dampak Cuaca Ekstrem, Kucurkan Hibah 13 T

7 hari lalu

Amerika Perkuat Infrastruktur Transportasinya dari Dampak Cuaca Ekstrem, Kucurkan Hibah 13 T

Hibah untuk lebih kuat bertahan dari cuaca ekstrem ini disebar untuk 80 proyek di AS. Nilainya setara separuh belanja APBN 2023 untuk proyek IKN.

Baca Selengkapnya

Pertama di Dunia, Yunani Berikan Liburan Gratis sebagai Kompensasi Kebakaran Hutan 2023

15 hari lalu

Pertama di Dunia, Yunani Berikan Liburan Gratis sebagai Kompensasi Kebakaran Hutan 2023

Sebanyak 25.000 turis dievakuasi saat kebakaran hutan di Pulau Rhodes, Yunani, pada 2023, mereka akan mendapat liburan gratis.

Baca Selengkapnya

10 Program Studi Paling Ketat SNBP 2024 dan Redmi Pad Pro di Top 3 Tekno

17 hari lalu

10 Program Studi Paling Ketat SNBP 2024 dan Redmi Pad Pro di Top 3 Tekno

Top 3 Tekno Berita Terkini dimulai dari artikel berjudul '10 Program Studi Paling Ketat SNBP 2024 dari Berbagai Universitas'.

Baca Selengkapnya