YLKI Desak Kemendag Revisi Aturan Soal Label Halal Daging Impor
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Dewi Rina Cahyani
Selasa, 17 September 2019 06:24 WIB
Tempo.Co, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mendesak Kementerian Perdagangan segera membatalkan atau merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Tahun 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Pasalnya YLKI menilai beleid tersebut cacat hukum.
"Demi menjamin keamanan pada konsumen saat mengonsumsi daging dan turunannya dan demi kepatuhan terhadap produk hukum yang lebih tinggi," ujar Ketua Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulis, Senin, 16 September 2019.
Menurut Tulus, tak adanya pasal yang mewajibkan adanya sertifikasi atau label halal untuk produk daging hewan impor dalam beleid tersebut secara diametral melanggar tiga ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan juga melanggar UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Mengacu pada UU JPH, bahwa semua produk makanan/minuman, termasuk daging yang beredar di Indonesia harus dijamin kehalalannya," kata Tulus.
Hal tersebut juga serupa dengan poin di dalam UU Perlindungan Konsumen bahwa produk yang dikonsumsi konsumen harus dijamin keamanannya bagi konsumen. Bagi konsumen muslim, aspek kehalalan adalah menjadi aspek yang tidak bisa dipisahkan dengan masalah keamanan secara umum. "Oleh karena itu YLKI mendesak agar Permendag tersebut segera dibatalkan, minimal direvisi."
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan akan ada revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Tahun 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Dengan revisi tersebut, akan ada pasal di dalam beleid itu yang menegaskan kewajiban memenuhi persyaratan halal untuk memasukkan produk hewan ke dalam negeri.
"Kami akan menegaskan kembali, kami akan memasukkan kembali di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 bahwa pada saat memasukkan barang harus memenuhi halal, agar masyarakat yakin dan tidak ada simpang siur," ujar Indrasari di kantornya, Jakarta, Senin, 16 September 2019.
Ia mengatakan akan ada satu pasal khusus soal kewajiban halal untuk produk hewan yang akan masuk ke Tanah Air. Revisi itu direncanakan rampung segera. Meskipun, Indrasari belum menyebut waktu pasti terbitnya beleid anyar tersebut. "Sebenarnya sudah diatur melalui rekomendasi kementerian pertanian, tapi kami melakukan penegasan kembali agar tidak disalah artikan dengan menambahkan satu pasal terkait pemasukan barang itu wajib halal."
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menjelaskan perihal Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 yang belakangan viral di masyarakat. Peraturan itu dianggap tak lagi mewajibkan label halal dalam impor produk hewan.
Menurut Indrasari, anggapan tersebut keliru. "Jadi ramai karena ada yang membandingkan Permendag 59 Tahun 2016 dengan Permendag 29 Tahun 2019, di situ ada satu pasal, yaitu Pasal 16 di Permendag 59 Tahun 2016, padahal pasal ini hanya mengatur saat diperdagangkan di Indonesia, bukan saat pemasukan barang dari luar, bedakan," ujar dia.
Indrasari mengatakan ketentuan tersebut tak lagi termaktub dalam beleid Nomor 29 Tahun 2019 lantaran menyangkut peredaran barang di dalam negeri, bukan memasukkan barang dari luar ke dalam. Ia mengatakan sudah banyak peraturan di dalam negeri yang mengatur soal kewajiban pencantuman label dan sertifikat halal, yaitu Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999, Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2012.
Adapun di Peraturan Menteri Perdagangan 59 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Perdagangan 29 Tahun 2019, ujar Indrasari, juga persyaratan wajib halal tetap ada melalui kewajiban rekomendasi yang diterbitkan Kementerian Pertanian. Untuk mendapatkan rekomendasi Kementan, unit usaha memang perlu memenuhi persyaratan halal dan produk harus dipasangi label halal.
"Jadi tidak ada perubahan saat memasukkan barang. Yang berubah adalah di Permendag 59 Tahun 2016 mengatur pada saat barang akan diperdagangkan atau distribusi ada di permendag 59 Tahun 2016, yang di Permendag 29 Tahun 2019 kami hilangkan," tutur Indrasari.
Sebelumnya, Indrasari menuturkan Permendag 29/2019 fokus untuk mengatur tata niaga impor hewan dan produk hewan. Ia menegaskan bahwa ketentuan itu sama sekali tidak berkaitan dengan sengketa yang dilayangkan oleh Brasil. Wisnu menilai Permendag 29/2019 tidak akan mengganggu kewajiban sertifikasi halal yang sudah diatur sebelumnya.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) I Ketut Diarmita menjamin produk halal impor karena diatur dalam sejumlah kebijakan. Menurut dia, penerbitan rekomendasi impor karkas, daging, dan atau olahannya diatur di dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2016 sebagaimana diubah terakhir kali menjadi Permentan Nomor 23 Tahun 2018.
Saat ini, kata dia, Kementan juga tengah mengatur aturan baru yaitu Permentan Nomor 42 Tahun 2019 tentang jaminan kehalalan produk hewan. Aturan tersebut, kata dia, akan diselaraskan dengan UU Nomor 33 Tahun 2019 dan PP Nomor 31 Tahun 2019. “Jaminan halal sudah diatur dalam peraturan tersebut. Saya kira persyaratan dan label halal masih tetap berlaku. Dan halal itu adalah satu benteng kita,” tutur Ketut.
CAESAR AKBAR | LARISSA HUDA