DPR Setujui 4 Lembaga Dapat Pos Anggaran Mendesak Rp 21,7 T

Rabu, 11 September 2019 10:21 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengikuti rapat kerja (raker) dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2019. Rapat kerja tersebut membahas kinerja Kemenkeu dan fakta APBN, penambahan barang kena cukai berupa kantong plastik, perubahan PP No 14/2018 tentang kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian, serta pajak hasil pertanian. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat bersama dengan Kementerian Keuangan menggelar rapat untuk membahas postur anggaran belanja pemerintah pusat atau Kementerian/Lembaga. Dalam postur anggaran tersebut, salah satu yang disepakati adalah adanya pos anggaran baru bernama 'Pemenuhan Belanja Mendesak.'

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pagu anggaran pos belanja baru tersebut dialokasikan sebesar Rp 21,7 triliun pada 2020. Total alokasi tersebut rencananya dibagikan kepada empat lembaga yakni Kementerian Pertahanan, Polri, Badan Intelejen Negara (BIN) dan Kejaksaan.

"Polisi itu untuk sarana dan prasarana dan untuk mendukung tugas, ada untuk intelijen itu IT juga sangat dibutuhkan, apalagi teknologi cepat berkembang, kalau di TNI itu alutsista," kata Askolani kepada wartawan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Selasa 10 Septermber 2019.

Askolani menjelaskan, pos anggaran 'Pemenuhan Belanja Mendesak' telah dialokasikan dalam pembahasan sebelumnya. Pos tersebut merupakan dana gabungan yang sebelumnya telah dialokasikan pada dua pos yakni pada masing-masing pagu anggaran kementerian terkait dan pos kebutuhan mendesak.

Dari total postur anggaran Rp 21,7 triliun tersebut, jika dirinci Polri bakal mendapat alokasi paling besar senilai Rp 13,8 triliun. Kemudian disusul alokasi milik Kementerian Pertahanan yang terbagi dalam Rp 1,5 triliun untuk TNI AD, TNI AU senilai Rp 700 miliar, Mabes TNI senilai Rp 200 miliar, dan lingkungan Kementerian Pertahanan Rp 875 miliar.

Advertising
Advertising

Selanjutnya, belanja mendesak lain terbesar ketiga bakal diperoleh Badan Intelejen Negara yang dialokasikan sebesar Rp 4,3 triliun. Sedangkan, alokasi untuk pos belanja mendesak Kejaksaan mencapai Rp 275 miliar.

Meski ada pos belanja baru, Askolani memastikan bahwa penggunaan dana tersebut akan memenuhi lima kriteria utama. Pertama, bahwa setiap program harus bisa diukur dan memiliki output dan outcome. Kedua, program sudah diusulkan dan disetujui secara tertulis dalam rapat kerja dengan komisi terkait.

Ketiga, program harus sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah. Keempat, pelaksanaan program harus dilakukan secara efektif dan efisien. Terakhir, program penggunaan dana ini harus memenuhi prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan.

Berita terkait

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

12 jam lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

1 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

1 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

4 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

4 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

4 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

5 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

5 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

5 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

5 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya