TEMPO.CO, Jakarta - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menyetujui alokasi anggaran Kementerian Pertanian atau Kementan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2020 sebesar Rp 21 triliun.
"Apakah bisa disetujui,?" kata Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo bertanya kepada anggota Komisi IV dalam rapat dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman di gedung DPR, Jakarta, Senin, 9 September 2019.
Setelah mendapat persetujuan dari para anggota Komisi IV DPR, Edhy langsung mengetok palu. Sebelum meminta persetujuan anggota Komisi IV DPR, dia terlebih dulu mengkonfirmasi jumlah anggaran yang diajukan Amran.
Amran mengatakan Kementan mengusulkan anggaran sebesar Rp 21 triliun dalam RAPBN 2020 yang bersumber dari rupiah murni sebesar Rp 20,7 triliun, rupiah murni pendamping Rp 5,1 miliar, PNBP Rp 171,8 miliar, pinjaman dan hibah luar negeri Rp 96,7 miliar.
Anggaran itu kata Amran, digunakan untuk program 11 eselon 1 Kementan. Komisi IV juga menyetujui usulan Dana Alokasi Khusus atau DAK bidang pertanian sebesar Rp 1,5 triliun.
Nilai itu terbagi dari Rp 384 miliar DAK Provinsi dan Rp 1,1 triliun untuk DAK kabupaten/kota. Selain itu, Komisi IV juga menyetujui anggaran untuk subsidi pupuk sebanyak 7,9 juta ton atau setara dengan Rp 26,6 triliun.
Nilai itu terbagi atas Rp 11,3 triliun untuk pupuk urea sebanyak 3,2 juta ton, Rp 1,6 triliun untuk pupuk SP-36 sebanyak 500 ribu ton, Rp 1,3 triliun untuk pupuk ZA sebanyak 750 ribu ton, Rp 11,1 triliun untuk pupuk NPK sebanyak 2,7 juta ton, dan Rp 1,1 triliun untuk pupuk organik sebanyak 720 ribu ton.
"Komisi IV juga mendesak Kementerian Keuangan untuk segera menyelesaikan kurang bayar subsidi pupuk sebesar Rp 9,8 triliun," kata Edhy.
Nilai Rp 9,8 triliun itu kata Edhy, terdiri dari Rp 5 triliun kurang bayar subsidi pupuk tahun 2015, Rp 2,9 triliun 2016, dan Rp 1,8 triliun 2017.