Libatkan Militer untuk Amankan SUTET, PLN: Mereka Sudah Pakar

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Rahma Tri

Rabu, 11 September 2019 06:32 WIB

Plt Dirut PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, Sripeni Inten Cahyani, usai mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi Energi DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2019. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Plt Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, Sripeni Inten Cahyani, memastikan pelibatan prajurit militer Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menjaga dan membersihkan lahan di sekitar Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Keterlibatan militer dilakukan setelah adanya penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama antara PLN dengan tiga matra TNI, serta Badan Intelijen Negara (BIN), pada hari ini.

“Karena mereka itu sebenarnya sudah pakar di dalam bagaimana menghadapi masalah-masalah sosial dan kemasyarakatan,” kata Sripeni saat ditemui usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Energi DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2019.

Sripeni menjelaskan, keterlibatan militer dimulai dari tahap sosialisasi pembersihan lahan kepada masyarakat. “Misal kok ini susah ya, (maka) diturunkan intelijen,” kata dia. Lalu saat dilakukan proses pembersihan seperti menebang pohon di bawah SUTET, prajurit TNI kembali mendampingi PLN agar proses bisa berjalan lancar. Sebab, tak jarang, proses pembersihan ini menemui kendala di lapangan, terutama ketika yang dibersihkan adalah pohon milik warga.

Seperti diketahui, Ahad 4 Agustus 2019, terjadi pemadaman listrik massal selama lebih dari 12 jam di Banten, Jakarta, dan Jawa Barat. Saat itu, PLN menyampaikan salah satu penyebab black out adalah karena adanya pohon sengon yang melebihi batas ambang aman kabel transmisi SUTET 500 kV di Ungaran- Pemalang, Jawa Tengah.

Pohon itu yang disebut PLN menjadi pemicu hubungan singkat dan kebakaran. Akibatnya, jaringan transmisi sebagian Jawa rusak fatal.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Padahal, pemerintah telah melarang adanya berbagai gangguan di sekitar pembangkit atau transmisi listrik seperti SUTET. Larangan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), dan Saluran Udara Tegangan TInggi Arus Searah untuk Penyaluran Tenaga Listrik (SUTTAS).

Dalam rapat ini, Sripeni pun mengadu kepada anggota dewan bahwa tak jarang, petugas PLN menerima berbagai kendala dan intimidasi saat ingin membersihkan lahan di bawah SUTET. Padahal, pembersihan ini dilakukan dengan memberi sejumlah kompensasi kepada warga yang terdampak. “Bahkan, pernah anak-anak kami di-BAP karena dianggap mengganggu aset masyarakat setempat,” kata dia.

Untuk itu, aparat militer dan intelijen pun dilibatkan karena PLN tak ingin lagi gangguan-gangguan luar seperti pohon di bawah SUTET itu terjadi kembali. Total, kata Sripeni, terdapat 5.000 kilometer panjang lahan di Jawa Bali yang akan dibersihkan dari berbagai bentuk gangguan. “Kami ingin meminimalkan sekali gangguan itu, zero tolerance,” kata dia.

Persoalan area di kawasan SUTET ini sebelumnya pernah mencuat beberapa hari setelah pemadaman listrik massal. Pada 10 Agustus 2019, sekelompok orang yang menamakan diri Ikatan Keluarga Korban SUTET (IKKS) se-Jawa Barat mengadakan konferensi pers di daerah Kemang Utara, Jakarta Selatan. Mereka mengaku sebagai korban dari pembangunan sutet 500 kV oleh PLN.

"Kami warga korban SUTET yang tinggal dan memiliki tanah secara sah yang dilintasi transmisi 500 kV yang mereka dirikan dan operasikan berpuluh tahun sampai hari ini belum pernah mendapatkan ganti rugi yang layak sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan," kata Sekretaris Jenderal IKKS se-Jawa Barat, Encep Nik Affandi.

"Sejak dibangun dari 1995, belum ada ganti rugi sama sekali," kata Sekretaris Jenderal IKKS se-Jawa Barat, Encep Nik Affandi, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 10 Agustus 2019. Namun, IKKS belum merinci berapa banyak besaran ganti rugi yang harus dibayarkan oleh PLN.

Ganti rugi tak hanya untuk tanah yang digunakan PLN tanpa kompensasi untuk warga. Lebih jauh, IKKS juga meminta ganti rugi kepada PLN atas berbagai dampak yang diderita warga selama 20 tahun lebih hidup di sekitar SUTET. Selama itu, warga merasakan beberapa ledakan dari jaringan PLN, rumah dan televisi rusak, hingga beberapa penyakit seperti sakit kepala hingga Leukimia.

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Istilah KKB Jadi OPM, Alissa Wahid: Pemerintah Jakarta Gunakan Pendekatan Nasionalis Sempit

1 jam lalu

Istilah KKB Jadi OPM, Alissa Wahid: Pemerintah Jakarta Gunakan Pendekatan Nasionalis Sempit

Alissa Wahid menduga TNI kembali menyebut OPM itu karena sudah kewalahan mengatasi kelompok pro-kemerdekaan Papua.

Baca Selengkapnya

Aksi Pemadaman Lampu Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

3 jam lalu

Aksi Pemadaman Lampu Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Dinas Lingkungan Hidup, kembali menggelar aksi hemat energi dan pengurangan emisi karbon dengan memadamkan lampu di sejumlah titik dan gedung di wilayah Jakarta.

Baca Selengkapnya

Spanyol Akan Kirim Rudal Patriot ke Ukraina

1 hari lalu

Spanyol Akan Kirim Rudal Patriot ke Ukraina

Kementerian Pertahanan Spanyol tidak mengungkap berapa banyak rudal patriot untuk Ukraina. Hanya menyebut rudal tiba beberapa hari ke depan.

Baca Selengkapnya

Filipina Pastikan Belum Ada Kata Sepakat dengan Beijing soal Laut Cina Selatan

2 hari lalu

Filipina Pastikan Belum Ada Kata Sepakat dengan Beijing soal Laut Cina Selatan

Filipina menyangkal klaim Beijing yang menyebut kedua negara telah mencapai kata sepakat terkait sengketa Laut Cina Selatan

Baca Selengkapnya

Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

2 hari lalu

Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

PLN NTB meneken Perjanjian Jual Beli Sertifikat Energi Terbarukan dengan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.

Baca Selengkapnya

4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

2 hari lalu

4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

Konser Sheila on 7 akan digelar di lima kota termasuk Medan yang akan di langsungkan di Pangkalan Udara Seowondo, 14 September 2024

Baca Selengkapnya

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

2 hari lalu

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

Institut Teknologi PLN (ITPLN) mengumumkan perpanjangan masa penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 hingga 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

3 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

PLN Pulihkan Pasokan Listrik Pascaerupsi Gunung Ruang

3 hari lalu

PLN Pulihkan Pasokan Listrik Pascaerupsi Gunung Ruang

PT PLN (Persero) berhasil memulihkan pasokan listrik Pulau Tagulandang yang terdampak erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro Sulawesi Utara

Baca Selengkapnya

Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

4 hari lalu

Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

Kompetisi profesional kasta tertinggi di Indonesia yaitu PLN Mobile Proliga 2024 siap digelar mulai 25 April 2024. Untuk memudahkan pecinta voli yang ingin menonton langsung gelaran ini di lokasi pertandingan, tiket pertandingan dapat dibeli melalui aplikasi PLN Mobile.

Baca Selengkapnya