Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pengusaha Khawatir Beban Bertambah

Editor

Rahma Tri

Senin, 9 September 2019 17:24 WIB

Aktivitas pelayanan di kantor BPJS kesehatan Jakarta Pusat. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia atau Kadin Raden Pardede mengatakan belum menghitung secara pasti nilaik kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan untuk peserta pekerja penerima upah . Namun, kata dia, jika kenaikan iuran sangat signifikan maka akan menjadikan beban dunia usaha semakin berat.

"Di tengah pertumbuhan yang melemah di hampir seluruh ekonomi dunia," kata Raden saat dihubungi, Senin, 9 September 2019.

Menurut dia, BPJS Kesehatan perlu memberikan penjelasan secara terbuka tentang dasar perhitungannya dan manfaat yang diperoleh. "Semua stakeholder harus tahu beban dan kewajiban serta haknya," ujar Raden.

Dia menilai dasar perhitungan kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus terbuka dan informasinya dibagikan kepada seluruh stakeholders, termasuk dunia usaha yang akan bayar iuran BPJS kesehatan.

Raden melihat kekisruhan tentang data penerima manfaat dan sistem informasi BPJS harus dibenahi. "Pastikan bahwa persoalan lain tidak muncul lagi di masa depan. Sehingga tidak menjadi sumber beban dan ketidak pastian bagi dunia usaha dimasa yang akan datang," katanya.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan kenaikan iuran bagi kepesertaan BPJS Kesehatan. Langkah ini ditempuh untuk membantu menutup defisit keuangan yang ada di lembaga tersebut sekaligus menambah kas.

"Usulan kenaikan ini diberikan untuk membantu menyelesaikan situasi defisit keuangan dan memperbaiki cashflow BPJS Kesehatan," kata Sri Mulyani saat mengelar rapat bersama dengan Komisi Anggaran dan Komisi Kesehatan di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa 27 Agustus 2019.

Adapun usulan kenaikan dari Sri Mulyani adalah sebagai berikut. Untuk kelas I, iuran bakal dinaikkan menjadi Rp 160 ribu dari sebelumnya Rp 80 ribu atau naik dua kali lipat dari iuran sebelumnya. Kelas II naik menjadi Rp 110 ribu dari sebelumnya Rp 51 ribu. Sedangkan untuk kelas III naik menjadi Rp 42 ribu dari sebelumnya Rp 23 ribu.

Usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang disampaikan Sri Mulyani tersebut lebih tinggi dari usulan dan rumusan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang telah di sampaikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

HENDARTYO HANGGI

Berita terkait

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

7 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

7 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

16 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

30 hari lalu

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

32 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

35 hari lalu

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

40 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.

Baca Selengkapnya

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

40 hari lalu

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

41 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.

Baca Selengkapnya

Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

42 hari lalu

Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.

Baca Selengkapnya