TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana untuk tetap menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kendati sempat ada penolakan dari legislatif. Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, pihaknya tengah menyusun peraturan presiden (perpres) yang nantinya menjadi payung hukum kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Ada, sudah ada [perpres]. Sudah dalam proses. [Target] secepatnya. Harusnya sebelum Oktober sudah selesai [perpres]," kata dia di Kantor Presiden, Rabu 4 September 2019.
Soal usulan angka baru, Puan menegaskan belum ada keputusan mengenai hal itu. "Nanti kami lihat lagi, terkait angka. Nanti akan kita lihat sesuai hasil DPR apakah perlu dikaji lagi," ia menambahkan.
Terkait penolakan dari legislatif, Puan menyebut masih ada waktu untuk melakukan sejumlah perbaikan terhadap manajemen BPJS Kesehatan, sesuai dengan rekomendasi DPR."Untuk penyesuaian kelas 1,2, 3, kan baru akan dilakukan pada tahun depan, 1 Januari 2020. Jadi masih ada waktu untuk bisa melakukan apa yang menjadi kesimpulan dalam raker [rapat kerja] DPR misalnya seperti data cleansing," jelasnya.
Puan memastikan, sebelum ada penyesuaian premi BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan akan melakukan sejumlah upaya perbaikan sesuai dengan rekomendasi DPR dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut dia, keputusan pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan sudah tepat guna mengatasi defisit yang melilit institusi itu selama ini. Apalagi, Puan mengemukakan iuran BPJS Kesehatan sudah 5 tahun tidak mengalami kenaikan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk meningkatkan iuran kelas 3 sebesar Rp 42.000.
Tetapi, untuk kelas 2 dan 3, Kemenkeu menyampaikan usulan lebih besar dari DJSN yakni masing-masing sebesar Rp110.000 dan Rp160.000. “Dan ini [kenaikan iuran] kita mulainya Januari 2020,” ujar Sri.
Adapun Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan diiringi dengan perbaikan manajemen perusahaan. "Ya sudah dikalkulasi bahwa memang harus naik. Tapi pada sisi lain, Presiden sudah menegaskan bahwa manajemen BPJS harus diperbaiki dari waktu ke waktu," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha Jakarta, Rabu, 4 September 2019.
Moeldoko mengatakan, kenaikan iuran dan perbaikan manajemen BPJS Kesehatan dilakukan agar sistemnya lebih efisien dan efektif. "Jadi dua-duanya akan dibenahi. Karena memang secara hitung-hitungan, selama ini BPJS tidak pernah mencukupi. Oleh karena itu caranya harus naik," katanya.