Penjelasan BTN atas Kasus Nasabah yang Dibobol Rp 250 Miliar

Sabtu, 7 September 2019 21:39 WIB

Bank BTN

TEMPO.CO, Jakarta - Corporate Secretary PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau Bank BTN, Achmad Chaerul mengatakan peristiwa dugaan pembobolan dana nasabah, telah diputus oleh pengadilan dalam perkara pidana dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Menurut Achmad Chaerul, pengadilan telah menjatuhkan vonis hukuman kepada pelaku, yaitu komplotan di luar Bank BTN dan oknum pegawai yang terlibat.

Hal itu merespons dugaan yang dilontarkan Koordinator OJK Watch Andri Maulana soal keterlibatan direksi. "Bank BTN responsif dan turut membantu menyelamatkan dana nasabah dengan melaporkan terduga komplotan kejahatan perbankan ke Polda Metro Jaya pada saat itu," kata Chaerul saat dihubungi, Sabtu, 7 September 2019.

Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/5738/XI/2016/PMJ/Dit.Reskrimnus tanggal 21 November 2016. Dalam hal ini, kata Chaerul, artinya BTN telah patuh menjalankan prinsip-prinsip prudential banking dalam operasionalnya dan mengedepankan good corporate governance kepada layanan nasabahnya.

"Sejauh ini BTN melihat bahwa terkait masalah hal ini telah selesai, karena sudah ada pula putusan pengadilan dalam perkara perdata yang telah inkracht sehingga dapat menjadi pegangan semua pihak," kata dia.

Sebelumnya, OJK Watch mendesak untuk dikembangkan kasus itu, karena mustahil proses pembobolan ini dilakukan hanya oleh karyawan biasa tanpa sepengetahuan atasan, bahkan jajaran pimpinan bank pelat merah tersebut. "Kami ingin pelaku utama pembobolan ini segera ditemukan oleh pihak penyidik,” ujarnya, Sabtu, 7 September 2019.

Seperti diketahui, kasus itu berawal saat salah satu perusahaan tersebut akan mencairkan dana namun BTN mengkonfirmasi penempatan deposito dana tidak terdaftar. BTN memberitahukan dana tersebut terdaftar sebagai nasabah rekening giro dan sudah dilakukan penarikan dana.

Pelaku diduga menjalankan modus mengajukan penawaran menempatkan dana pada BTN dengan bunga sesuai pasaran kepada korban. Beberapa perusahaan yang menempatkan uang pada BTN yakni Surya Artha Nusantara Finance (SAN Finance), PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia (AJMI) dan PT. Asuransi Umum Mega (AUM), serta PT Global Index Investindo.

Karena hal itu, kata Andri, sudah ada dua putusan atas kasus BTN tersebut oleh PN Jakarta Selatan dan PN Jakarta Utara. Saat ini pelaku berinisial BS sudah diputuskan pidana penjara selama 7 tahun. Sedangkan kasus pidana di PN Jakarta Utara saat ini pelaku inisial DB juga sudah diputus pidana selama 8 tahun.

BISNIS

Berita terkait

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

2 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

3 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

3 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Laba Bersih BTN Syariah Meroket 56 Persen menjadi Rp 164,1 Miliar

3 hari lalu

Laba Bersih BTN Syariah Meroket 56 Persen menjadi Rp 164,1 Miliar

BTN Syariah membukukan laba bersih kuartal I 2024 mencapai Rp 164,1 miliar atau tumbuh 56,1 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

3 hari lalu

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, BTN Usulkan Skema Dana Abadi

3 hari lalu

Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, BTN Usulkan Skema Dana Abadi

PT Bank Tabungan Negara (BTN) usulkan skema dana abadi untuk program 3 juta rumah yang digagas Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

3 hari lalu

Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

BTN mencatat pertumbuhan laba bersih sebesar 7,4 persen menjadi Rp 860 miliar pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

6 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

6 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya