Google Tarik PPN Mulai Oktober 2019, Rudiantara: Bagus

Jumat, 6 September 2019 15:57 WIB

Menkominfo, Rudiantara berjabat tangan dengan Vice President Project Loon Google, Mike Cassidy di kantor Google X Lab, California, 28 Oktober 2015. Antara Foto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memuji langkah Google yang per Oktober 2019 bakal menarik Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10 persen kepada pengguna layanan Google Ads.

"Jadi yang mau pasang iklan di YouTube tidak lagi bayar lewat kartu kredit, paypal, kemudian keluar, pakai valas lagi. Jadi pakai rupiah ke perusahaan di Indonesia, itu bagus," ujar Rudiantara di kantornya, Jakarta, Jumat, 6 September 2019.

Perusahaan teknologi asal negeri Abang Sam itu, menurut dia, cukup kooperatif dalam hal pajak. Sejak 2016, Google juga sudah membayar Pajak Penghasilan Badan kepada pemerintah.

Belakangan, pemerintah juga tengah mengkaji langkah untuk memajaki perusahaan-perusahaan berbasis digital yang layanannya dinikmati oleh masyarakat Indonesia. Regulasi itu tengah digodok di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Dia enggak nunggu itu, kan bisa bikin kantor di sini. Kan bagus, kalau ada kan masyarakat Indonesia yang mau berkomunikasi langsung dan memberi masukan kan bisa langsung," ujar Rudiantara. Saat ini, aturan perpajakan baru dikenakan untuk perusahaan digital yang membuka kantor di Tanah Air.

Mulai 1 Oktober 2019, Google dikabarkan akan mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN 10 persen kepada pengguna layanannya. Pengenaan PPN ini merupakan kelanjutan dari keputusan pihak Google Asia Pacific Pte.Ltd yang memindahkan hak atas kontrak pengguna ke PT Google Indonesia.

Sebagai konsekuensinya, mulai tanggal tersebut, PT Google Indonesia akan terikat dengan persyaratan kontrak dan akan menagih invoice atas layanan yang diberikan. "Segera setelah tanggal pemindahan hak, anda akan menerima invoice, termasuk faktur pajak dari PT GI [Google Indonesia]," tulis pemberitahuan yang dikutip Bisnis, Jumat 30 Agustus 2019.

Mengacu pada pengumuman tersebut, PT Google Indonesia secara hukum memiliki kewajiban untuk mengenakan biaya PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10 persen atas layanannya. Dengan begitu, Google meminta pengguna layanan untuk memastikan NPWP, nama, dan alamat yang tersimpan di akun Google cocok dengan detail pendaftaran pajak.

"Kami tidak dapat melakukan perubahan pada invoice secara retroaktif. Harap hubungi konsultan pajak jika ada pertanyaan terkait konsekuensi pajak atas perubahan ini," tertulis dalam pengumuman Google tersebut.

BISNIS

Berita terkait

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

3 hari lalu

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: YouTube Perkuat Fitur Layanan Belanja, HyperOS Terpasang di Redmi Note 13, Fakta Gunung Ruang

7 hari lalu

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: YouTube Perkuat Fitur Layanan Belanja, HyperOS Terpasang di Redmi Note 13, Fakta Gunung Ruang

Topik tentang YouTube mengembangkan fitur belanja baru yang bersaing dengan TikTok Shop menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.

Baca Selengkapnya

Beradu dengan TikTok Shop, YouTube Perkuat Fitur Layanan Belanja

8 hari lalu

Beradu dengan TikTok Shop, YouTube Perkuat Fitur Layanan Belanja

YouTube Mengembangkan sejumlah fitur untuk membantu promosi belanja para kreator konten. Upaya membesarkan YouTube Shopping.

Baca Selengkapnya

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

9 hari lalu

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.

Baca Selengkapnya

YouTube Uji Algoritma Baru, Konten Relevan Bakal Ditampilkan Paling Awal

11 hari lalu

YouTube Uji Algoritma Baru, Konten Relevan Bakal Ditampilkan Paling Awal

Pengguna yang terpilih bakal mendapatkan pembaruan tampilan di YouTube.

Baca Selengkapnya

4 Cara Transkrip Video YouTube dengan Mudah dan Cepat

12 hari lalu

4 Cara Transkrip Video YouTube dengan Mudah dan Cepat

Berikut ini cara transkrip video YouTube menggunakan situs dengan akses gratis, untuk mengubah audio menjadi teks yang praktis dan mudah.

Baca Selengkapnya

Next Stop Paris, Film Romantis Hasil Kecanggihan AI

12 hari lalu

Next Stop Paris, Film Romantis Hasil Kecanggihan AI

Produsen TV asal Cina, TCL, mengembangkan film romantis berbasis AI generatif.

Baca Selengkapnya

YouTube Music Perkenalkan Fitur Baru Untuk Mudahkan Pencarian Lagu

20 hari lalu

YouTube Music Perkenalkan Fitur Baru Untuk Mudahkan Pencarian Lagu

Lupa judul dan lirik lagu yang terngiang? YouTube Music punya solusi: cari lagu hanya dengan menyenandungkannya pakai fitur Hum to Search.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan LinkedIn Mulai Memasang Video Vertikal Ala TikTok

24 hari lalu

Ini Alasan LinkedIn Mulai Memasang Video Vertikal Ala TikTok

LinkedIn menerapkan mode tampilan video pendek vertikal seperti TikTok. Isi kontennya cenderung soal karir dan dunia rekrutmen kerja.

Baca Selengkapnya