Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Demi Kejar Pajak Google Cs

image-gnews
Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang mengumumkan pelaporan SPT-nya bersama Dirjen Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan di Gedung DPD, Senayan, Jakarta Selatan, 23 Maret 2018. Tempo/Zara
Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang mengumumkan pelaporan SPT-nya bersama Dirjen Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan di Gedung DPD, Senayan, Jakarta Selatan, 23 Maret 2018. Tempo/Zara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan telah menyiapkan aturan perpajakan baru agar bisa menarik pajak dari kegiatan bisnis perusahaan digital asing seperti Google, Facebook, hingga Netflix. Aturan ini ingin membuat definisi dari perusahaan yang kena pajak tidak hanya dari physical presence atau kehadiran fisiknya, tapi juga dari economic presence alias keuntungan ekonomi yang mereka peroleh dari konsumen di Indonesia.

"Kami memperluas definisinya," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan di Jakarta, Kamis, 5 September 2019. Selama ini, perusahaan-perusahaan tersebut memang belum sama sekali dikenai pajak atas bisnis yang mereka lakukan di Indonesia.

Rencana untuk memajaki Google cs ini pun dimuat dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian yang bersifat omnibus law atau membawahi regulasi lainnya. RUU ini akan dibahas sejalan dengan revisi UU PPN, UU PPh, maupun UU KUP.

Lebih lanjut, untuk bisa memajaki Google cs, pemerintah menyiapkan sejumlah aturan. Pertama, pemungutan dan penyetoran PPN atas impor barang tidak berwujud dan jasa. Selama ini, pemungutan dilakukan oleh konsumen di dalam negeri dengan Surat Setoran Pajak. Tapi lewat RUU ini, Dtijen Pajak meminta SPLN untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Mereka juga diminta untuk menunjuk perwakilan di Indonesia untuk memungut PPN atas nama mereka.

Kedua, pengenaan pajak atas penghasilan terkait dengan transaksi elektronik yang dilakukan di Indonesia oleh SPLN yang tidak memiliki physical presence di tanah air. Selama ini, aturan pajak bagi mereka sama sekali tidak diatur. Tapi lewat RUU ini, Ditjen Pajak ingin definisi dari Badan Usaha Tetap (BUT) yang kena pajak, tidak hanya diukur lewat physical presence, tapi juga economic presence. Sementara, tarif dan dasar pengenaan pajak menyesuaikan dengan ketentuan pajak penghasilan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, menyebut RUU ini telah lebih dulu disiapkan saat adanya pembahasan di tingkat The Organisation for Economic Co-operation and Development atau OECD. Saat ini, kata Suahasil, OECD juga tengah menyiapkan kajian mengenai tata cara perpajakan antar negara tempat beroperasinya perusahaan digital.

"Sekarang bisnis semakin rumit, kadang perusahaan dari negara A, pemilik dari negara A, tapi jualan di negara B," kata dia. Untuk itulah, OECD menyiapkan kajian yang akan rampung beberapa bulan kedepan. Setelah rampung, maka Indonesia akan menyesuaikan beberapa atauran di negara anggota OECD jika memang disepakati.

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pajak, estimasi total konsumsi jasa dan barang tak berwujud dari luar negeri melalui wadah digital di Indonesia mencapai Rp 93 triliun pada tahun 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sekarang sangat sulit mengenakan pajak misalnya ada konsumsi jasa, yang menyediakan jasa berasal dari luar negeri, tidak ada di sini sama sekali. Sekarang (memungut pajak) dimungkinkan," kata Robert Pakpahan.

Apalagi berdasarkan studi dari Temasek dan Google, tahun 2025 konsumsi jasa dan barang tak berwujud di Indonesia diperkirakan melonjak mencapai Rp 277 triliun dengan potensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencapai Rp 27 triliun.

Dengan adanya revisi undang-undang salah satunya UU tentang PPN, ujar dia, maka negara akan mendapatkan pemasukan yang besar khususnya yang dikontribusikan dari konsumsi jasa digital.

Melalui Rancangan Undang Undang (RUU) itu, pemerintah bisa menunjuk subyek pajak luar negeri baik itu pedagang, penyedia jasa atau platform luar negeri untuk menyetor pajak.

"Kami akan ada mandat untuk menunjuk mereka sebagai pemungut, penyetor dan pelapor PPN," ujarnya.

FAJAR PEBRIANTO | ANTARA 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Potongan Pajak THR 2024 Naik, Begini Perbandingan Hitungan Lama dan Baru

43 menit lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Potongan Pajak THR 2024 Naik, Begini Perbandingan Hitungan Lama dan Baru

Potongan pajak atas tunjangan hari raya (THR) dan bonus ramai dikeluhkan oleh masyarakat. Pasalnya, potongan pajak keduanya lebih besar dari tahun lalu.


Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

8 jam lalu

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. TEMPO/Wawan Priyanto
Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

Industri ekonomi digital terus mencuat, diketahui untung triliunan rupiah pemerintah terima dari hasil pajak ekonomi digital.


Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

1 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

THR bagi karyawan swasta akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk disetorkan ke negara. Berapa besaran pajaknya?


Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

1 hari lalu

Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.


Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

1 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membicarakan pengenaan PPh pasal 21 dengan skema terbaru membuat nilai THR dan bonus pekerja langsung menciut. Benarkah?


Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

4 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.


Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

5 hari lalu

Direktur PT SDR menjadi tersangka kasus perpajakan saat diserahkan petugas Kanwil DJP Sumut 1 dan Polda Sumut kepada Kejati Sumut. Foto: Istimewa
Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

Modus perbuatannya dengan menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan dan pemotongan pajak.


21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

5 hari lalu

Perayaan hari jadi Museum Layang-Layang ke-21 di Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 23 Maret 2023.  TEMPO/S. Dian Andryanto
21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.


Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

7 hari lalu

Presiden Jokowi bergurau dengan para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan jajaran menteri melaporkan SPT pajak di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024.


5 Negara Favorit Tujuan Jastip

7 hari lalu

Ilustrasi barang jastip yang disita dari penumpang di bandara. Antara/Umarul Faruq
5 Negara Favorit Tujuan Jastip

Negara mana saja yang selama ini menjadi tujuan utama untuk jastip?