Ditegur Soal Waktu Kerja Awak Kabin, Garuda Kirim Kru Tambahan

Reporter

Caesar Akbar

Editor

Rahma Tri

Rabu, 4 September 2019 19:56 WIB

Calon pramugari Garuda berjajar mengikuti pelatihan perdana kepramugarian di Kantor Badan Diklat Sulsel, Makassar, 20 Agustus 2015. TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Jakarta - Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan memastikan perseroan telah menyesuaikan waktu penugasan awak kabin pada rute Denpasar - Kualanamu - London dan sebaliknya. Penyesuaian itu dilakukan seiring dengan pengiriman kru tambahan alias extra crew dari Jakarta untuk melanjutkan penerbangan sebagai awak kabin aktif dari Kualanamu ke London.

"Awak kabin yang bertugas dari Denpasar menyelesaikan tugas terbang di Kualanamu," ujar Ikhsan dalam pesan singkat kepada Tempo, Rabu, 4 September 2019.

Pernyataan Ikhsan tersebut sekaligus jawaban perseroan atas teguran Kementerian Perhubungan, kemarin. Kemenhub melayangkan surat teguran dan peringatan kepada perusahaan maskapai Garuda Indonesia atas dugaan pelanggaran waktu kerja awak kabin pesawat untuk rute penerbangan Denpasar - Kualanamu - London dan sebaliknya. Surat yang ditandatangani oleh Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Avirianto tersebut tertanggal 3 September 2019.

Ihwal teguran itu pun, Ikhsan mengatakan Garuda telah berkoordinasi dengan DKPPU dan memberikan penjelasan soal perkara tersebut. Ia mengatakan perseroan selalu memenuhi rekomendasi yang dikeluarkan oleh DKPPU terkait pengaturan flight & duty time untuk awak kabin. "Perseroan juga secara intensif akan berkoordinasi dengan DKPPU untuk operasional penerbangan sehari-hari," kata dia.

Teguran itu bermula dari hasil pemantauan tim Principle Operation Inspector PT Garuda Indonesia. Dari pemantauan tersebut, ditemukan bukti pelanggaran terhadap terlewatinya waktu kerja awak kabin untuk dua rute tersebut sebanyak empat kali dalam periode Agustus 2019. Hasil pemantauan itu, menurut surat tersebut, sudah disetujui oleh divisi di maskapai yang bertanggungjawab terhadap operasional flight attendant dan jajarannya.

Kemenhub juga meminta perseroan merencanakan jadwal kru dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang bisa berkontribusi kepada adanya perpanjangan waktu kerja di luar batas CASR 121 adan dokumen manual, misalnya pengalihan penerbangan akibat cuaca, operasional, dan perawatan.

Adapun penjadwalan kru untuk penerbangan melewati zona waktu malam hari diminta untuk membertimbangkan batasan kemampuan tubuh dan waktu tubuh, serta faktor psikologis yang bisa menyebabkan kru kelelahan. Sebab, apabila tidak diberi istirahat yang cukup, dikhawatirkan kewaspadaan kru menurun apabila terjadi kondisi darurat atau fase kritis. Penjadwalan juga diminta mengikuti standar-standar yang berlaku.

Di akhir surat, Kemenhub juga menyatakan bisa menjatuhkan sanksi administrasi lagi kepada Garuda, jika pada penerbangan ditemukan pelanggaran lagi terhadap waktu tugas awak kabin.

CAESAR AKBAR

Berita terkait

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

1 hari lalu

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

Muhadjir mengatakan jika kasus tersebut berkaitan dengan mahasiswa seperti STIP, biasanya itu juga ditangani oleh pimpinan institusi

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

2 hari lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

3 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

Penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga besok, Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 18.00 WITA.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

3 hari lalu

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

4 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

4 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

5 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

5 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

5 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

6 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya