DPR Pertahankan Subtansi Rancangan Aturan Sumber Daya Air
Reporter
Yohanes Paskalis
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Rabu, 4 September 2019 07:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Haryo Soekartono, memastikan legislator tak mengubah isi rancangan undang undang sumber daya air (SDA) yang sempat diprotes lembaga sipil di bidang lingkungan. Meski diangkat ke rapat paripurna keenam masa sidang DPR 2019-2020, kemarin, pengesahan RUU berisi 16 Bab dan 79 Pasal itu dijadwalkan pada paripurna berikutnya.
"Sudah disetujui saat rapat kerja terakhir, tak ada perubahan," kata Bambang usai rapat tersebut, di Jakarta Selasa 3 September 2019.
Meski begitu, dia tak menutup peluang berdiskusi dengan kelompok yang mempersoalkan beleid pengganti UU Nomor 7 Tahun 2004 Tentang SDA itu. Selain Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), rancangan regulasi diprotes oleh Koalisi Rakyat untuk hak atas Air (KRuHA) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). "Bisa saja bertemu kami di masa penundaan ini, tapi tak mengubah substansi."
Manajer Kampanye Walhi, Wahyu Perdana, meminta Dewan mempertegas poin perlindungan alam dalam aturan pengelolaan air. Draft yang dibahas sejak Juli 2018 pun masih nihil komitmen peninjauan izin konsesi usaha di bidang air.
"Asas UU Nomor 32 Tahun 2009 soal perlindungan lingkungan hanya jadi cantuman di pasal terkait pengelolaan," katanya. "Kalau serius diadopsi, harusnya ada bagian sendiri soal sanksi kejahatan korporasi, tapi belum ada."
Wakil Ketua Umum Bidang Advokasi YLBHI, Era Purnamasari, menyebutkan ada 19 urusan dalam RUU yang akan dibuatkan aturan turunan. "Kalau dimandatkan ke level peraturan pemerintah, malah bisa dimainkan lagi. Harusnya tuntas sebagai UU saja."
Dalam raker terakhir Komisi V dan pemerintah, pada 26 Agustus lalu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, hanya mengusulkan tambahan ayat di Pasal 33 RUU SDA yang mulanya melarang total izin usaha air di wilayah suaka. "Ada 5.800 desa yang dihuni 9,5 juta jiwa di kawasan konservasi, mereka sudah memanfaatkan air non komersial dengan perizinan," ujarnya. Tambahan ketentuan pengecualian itu disetujui Dewan.
YOHANES PASKALIS PAE DALE | FEANSISCA CHRISTY ROSANA