DPR Pertahankan Subtansi Rancangan Aturan Sumber Daya Air

Rabu, 4 September 2019 07:00 WIB

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (BPSDM ESDM) Wiratmaja, mewakili Menteri ESDM dan perwakilan dari pemerintah daerah meresmikan sumur bor air tanah di desa Bolatena, Alor, NTT, Kamis, 28 Februari 2019. (dok Kemen ESDM)

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Haryo Soekartono, memastikan legislator tak mengubah isi rancangan undang undang sumber daya air (SDA) yang sempat diprotes lembaga sipil di bidang lingkungan. Meski diangkat ke rapat paripurna keenam masa sidang DPR 2019-2020, kemarin, pengesahan RUU berisi 16 Bab dan 79 Pasal itu dijadwalkan pada paripurna berikutnya.

"Sudah disetujui saat rapat kerja terakhir, tak ada perubahan," kata Bambang usai rapat tersebut, di Jakarta Selasa 3 September 2019.

Meski begitu, dia tak menutup peluang berdiskusi dengan kelompok yang mempersoalkan beleid pengganti UU Nomor 7 Tahun 2004 Tentang SDA itu. Selain Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), rancangan regulasi diprotes oleh Koalisi Rakyat untuk hak atas Air (KRuHA) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). "Bisa saja bertemu kami di masa penundaan ini, tapi tak mengubah substansi."

Manajer Kampanye Walhi, Wahyu Perdana, meminta Dewan mempertegas poin perlindungan alam dalam aturan pengelolaan air. Draft yang dibahas sejak Juli 2018 pun masih nihil komitmen peninjauan izin konsesi usaha di bidang air.

"Asas UU Nomor 32 Tahun 2009 soal perlindungan lingkungan hanya jadi cantuman di pasal terkait pengelolaan," katanya. "Kalau serius diadopsi, harusnya ada bagian sendiri soal sanksi kejahatan korporasi, tapi belum ada."

Advertising
Advertising

Wakil Ketua Umum Bidang Advokasi YLBHI, Era Purnamasari, menyebutkan ada 19 urusan dalam RUU yang akan dibuatkan aturan turunan. "Kalau dimandatkan ke level peraturan pemerintah, malah bisa dimainkan lagi. Harusnya tuntas sebagai UU saja."

Dalam raker terakhir Komisi V dan pemerintah, pada 26 Agustus lalu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, hanya mengusulkan tambahan ayat di Pasal 33 RUU SDA yang mulanya melarang total izin usaha air di wilayah suaka. "Ada 5.800 desa yang dihuni 9,5 juta jiwa di kawasan konservasi, mereka sudah memanfaatkan air non komersial dengan perizinan," ujarnya. Tambahan ketentuan pengecualian itu disetujui Dewan.

YOHANES PASKALIS PAE DALE | FEANSISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 jam lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

16 jam lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

21 jam lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

3 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

3 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

4 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

4 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

4 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

4 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

5 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya