Izin Tinggal Investor Asing Tak Perlu Lagi Rekomendasi BKPM

Reporter

Dias Prasongko

Editor

Rahma Tri

Senin, 2 September 2019 11:14 WIB

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong dan Pelaksana Tugas Deputi Pengendalian dan Pelaksanaan BKPM, Farah Ratnadewi Indriani, menggelar konferensi pers tentang realisasi investasi triwulan II/2019 di kantor BKPM, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM telah merampungkan integrasi Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) dengan Online Single Submission (OSS). Lewat integrasi ini, BKPM dan Direktorat Jenderal Keimigrasian, Kementerian Hukum dan HAM dapat mempercepat pemberian izin tinggal terbatas bagi investor asing.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana mengatakan, integrasi sistem ini memudahkan investor asing yang ingin tinggal sementara di Indonesia. Mereka tak perlu lagi datang ke BKPM untuk mendapat surat rekomendasi izin tinggal guna memperoleh visa tinggal terbatas.

Menurut Husen, lewat integrasi ini waktu pengajuan izin tinggal hingga pemberian izin bisa dipangkas menjadi tinggal setengahnya. Dari yang semula bisa menghabiskan waktu selama 10 hari kerja, kini tinggal 5 hari kerja saja. Adapun kebijakan ini akan mulai berlaku pada 3 September 2019.

"Mulai besok investor tak perlu datang ke BKPM untuk mengajukan permohonan surat rekomendasi supaya dapat izin tinggal dari pihak imigrasi," kata Husen saat mengelar konferensi pers di kantor BKPM, Jakarta Selatan, Senin, 2 September 2019.

Husen mengatakan, integrasi ini membuat Direktorat Jenderal Imigrasi bisa mengakses data-data yang dibutuhkan dalam untuk memberikan izin tinggal khususnya bagi investor asing lewat OSS. Misalnya data-data terkait, jumlah dan nilai kepemilikan saham investasi, posisi atau jabatan dalam perusahaan hingga perizinan perusahaan tersebut.

Advertising
Advertising

Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie menambahkan, lewat integrasi, ini pengajuan izin tinggal bagi investor asing atau tenaga kerja asing hanya dilakukan secara online. Kebijakan ini, kata Ronny sejalan dengan pelayanan kepada masyarakat di era digital.

Ronny mengatakan, pengajuan izin tinggal terbatas bisa dilakukan melalui laman visaonline.imigrasi.go.id/online. "Dengan pengajuan ini artinya investor asing tak perlu lagi melampirkan permohonan rekomendasi visa tinggal terbatas dari BKPM," kata dia dalam acara yang sama.

DIAS PRASONGKO

Berita terkait

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

7 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

8 jam lalu

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.

Baca Selengkapnya

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

1 hari lalu

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

Perayaan bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri juga dapat memacu pertumbuhan ekonomi domestik lebih lanjut.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

1 hari lalu

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

Kejaksaan Tinggi Bali menangkap seorang Bendesa Adat karena diduga telah memeras seorang pengusaha untuk rekomendasi izin investasi.

Baca Selengkapnya

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

1 hari lalu

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

Kementerian Kominfo yakin kedatangan investor asing seperti Starlink tak akan mengganggu bisnis perusahaan penyedia layanan telekomunikasi eksisting.

Baca Selengkapnya

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

2 hari lalu

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan groundbreaking keenam di IKN dilakukan akhir Mei atau awal Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

2 hari lalu

Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

Delegasi Uni Eropa mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk penjajakan peluang investasi.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

2 hari lalu

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

Menteri Bahlil membantah investasi di Indonesia selama ini dikuasai oleh Cina, karena pemodal terbesar justru Singapura.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

2 hari lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

3 hari lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.

Baca Selengkapnya