Koalisi Masyarakat Sipil Ingatkan RUU SDA Bukan untuk Kapitalisasi Air

Minggu, 1 September 2019 15:35 WIB

Anak-anak bermain di proyek pembangunan Embung Kebagusan oleh Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan, di RT3 RW3 Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Rabu, 10 April 2019. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Atas Air mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR bahwa pembahasan terkait Rancangan Undang-undang Sumber Daya Air atau RUU SDA bukan bertujuan untuk mengkapitalisasi air. Perembukan beleid itu semestinya beriorientasi pada pemegang hak prioritas, yakni masyarakat.

“RUU SDA harusnya nomor kesekian bagi pengusaha,” ujar Staf Riset Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air, Sigit Karyadi Budiono, dalam diskusi di kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Jakarta Selatan, Minggu, 1 September 2019.

Sigit mengatakan ada tujuh prioritas penggunaan air yang saat ini dicatat koalisi. Tiga di antaranya ialah untuk kebutuhan air minum, kebutuhan pertanian rakyat, dan kebutuhan rumah tangga.

Sedangkan air minum dalam kemasan atau AMDK yang menjadi kebutuhan korporasi tidak tercatat dalam kebutuhan prioritas. Sigit mengatakan, meski sifatnya menyediakan air minum, perusahaan AMDK bukan tergolong dalam jaringan sistem penyedia air minum atau SPAM.

Masalah perembukan nasib pengusaha AMDK sempat dibahas dalam proses pembicaraan tingkat kedua RUU SDA di Komisi V DPR akhir Agustus lalu. Panitia Kerja RUU SDA sebelumnya telah memastikan bahwa swasta diperkenankan mengelola AMKD dengan penghitungan ulang terhadap penguasaan sumber air.

Advertising
Advertising

Alih-alih menyoal pengelolaan oleh swasta, Sigit mengatakan koalisi meminta substansi RUU SDA memperkuat layanan Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM. “Kalau swasta mau tetap berusaha sebenarnya enggak ada masalah. Kami juga enggak menentang swasta untuk mengusahakan. Tapi harus dilihat prioritasnya dulu,” ucapnya.

Merujuk keputusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya telah membatalkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Sigit mengatakan layanan PDAM merupakan kepanjangan tangan negara. PDAM semestinya berwewenang terhadap pengusahaan air untuk kebutuhan prioritas seperti yang tertuang dalam nota putusan MK.

Berita terkait

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

1 jam lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

2 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

2 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

3 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

3 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

4 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

4 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

4 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

4 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

4 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya