Tolak RUU SDA Disahkan, Ini Alasan Koalisi Masyarakat Sipil

Minggu, 1 September 2019 15:00 WIB

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) dan BBWS Citarum mengbut pembangunan terowongan kembar Curug Jompong di Desa Lagadar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

TEMPO.CO, Jakarta – Koalisi masyarakat sipil menolak pengesahan Rancangan Undang-undang Sumber Daya Air atau RUU SDA yang saat ini tengah dirembuk di Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat. Manajer Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Wahyu Perdana, mengatakan ada empat hal dalam poin-poin RUU SDA yang berpotensi cacat.

Pertama, WALHI menilai bahwa secara keseluruhan, perancangan beleid masih menggunakan pendekatan komoditas. Pendekatan itu dikhawatirkan menimbulkan kemungkinan kapitalisasi air oleh swasta.

“Rancangan undang-undang tidak boleh secara parsial hanya bicara soal perusahaan,” ujar Wahyu dalam diskusi seputar RUU SDA di kantor WALHI, Jakarta Selatan, Ahad, 1 September 2019.

Wahyu mengatakan, termin ini hanya sedikit dipakai oleh negara-negara di dunia. Misalnya Afrika dan sejumlah negara bagian di Amerika. Menurut Wahyu, regulasi menyangkut sumber daya air tidak boleh parsial, melainkan mesti simultan atau menyeluruh lantaran menyangkut hajat hidup seluruh penduduk.

Kedua, prinsip perancangan RUU SDA semestinya mengadopsi Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau PPLH Tahun 2009. Sebab, dalam RUU, naskah beleid yang dirembuk di Komisi V telah menyangkut hukum lingkungan hidup.

Advertising
Advertising

“Ketiga, soal nomenklatur kementerian atau lembaga yang mengurusi tentang SDA itu,” ucap Wahyu. Menurut dia, sampai saat ini, pembahasan RUU SDA belum spesifik membahas kewenangan kementerian atau lembaga terkait pengelolaan air. Bila tidak diatur, ke depan sejumlah kementerian dan lembaga akan tumpang-tindih dalam melaksanakan aturan.

Ia memisalkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bakal bersinggungan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR dan Kementerian Pertanian. Karena itu, ujar Wahyu, WALHI mengusulkan pemerintah membuat kementerian atau lembaga yang mengurus soal air. Bisa juga menebalkan wewenang lembaga atau badan koordinasi yang mengurusi air. “Sekarang ada dewan air tapi enggak pernah punya wewenang. Itu menjadi problem ketika dibentuk tapi enggak diberi wewenang,” ujarnya.

Poin terakhir, undang-undang yang dirancang mesti memuat review dan audit terhadap izin atau konsesi yang telah dikeluarkan. Selain WALHI, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI turut menyoroti RUU SDA.

Wakil Ketua Umum Bidang Advokasi YLBHI Era Purnamasari mengatakan ada potensi penyimpangan prinsip pengelolaan air dalam naskah akademis RUU. Ia menilai RUU tidak memuat pasal yang menyinggung soal kewajiban pemegang usaha atau pemegang izin industri. Seluruh kewajiban pengelolaan SDA ditumpukan kepada masyarakat di sekitar kawasan lahan.

Selain itu, ada potensi pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat di daerah konservasi. Penambahan Pasal 33 dalam RUU SDA yang isinya melarang penggunaan sumber daya air di daerah konservasi dapat menyebabkan masyarakat adat dikeluarkan dari tempatnya saat ini. “RUU menafsirkan (pengaturan) masyarakat adat di sepanjang kawasan (SDA) ditetapkan dengan peraturan daerah. Ini pemahaman yang keliru,”ujarnya.

Terakhir, YLBHI menyoroti ada 19 urusan yang pengaturannya diserahkan dalam beleid turunan melalui peraturan pemerintah. “Padahal hal-hal krusial yang penting mesti tuntas di undang-undang,” tuturnya.

RUU SDA dirancang setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan UU SDA No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. MK kala itu memberi enam sorotan pembatasan terhadap pengelolaan air. Menurut Era, dalam perancangan RUU saat ini, enam hal yang disinggung MK terkesan telah diakomodasi, namun bila disangkutkan dengan beleid lain, banyak pasal yang sejtinya mengabaikan kepentingan masyarakat.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

7 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Walhi: Lahan yang Dikelola dengan Konsep Ekonomi Nusantara Lebih dari 1,3 Juta ha di 28 Provinsi

3 hari lalu

Walhi: Lahan yang Dikelola dengan Konsep Ekonomi Nusantara Lebih dari 1,3 Juta ha di 28 Provinsi

Walhi menggagas konsep Ekonomi Nusantara untuk membantu masyarakat lokal dalam tata kelola lahan.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

4 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

4 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya