KPPU Lacak Bukti Kartel Fintech Pinjaman Online

Kamis, 29 Agustus 2019 06:24 WIB

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah meneliti lebih lanjut potensi kartel atau pelanggaran persaingan usaha dalam industri teknologi finansial pendanaan (fintech lending) atau pinjaman online. Direktur Ekonomi KPPU M. Zulfirmansyah menuturkan lembaganya telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia selaku regulator.

“Kami masuk pada proses penetapan bunga, biaya, dan beban pinjaman yang dikenakan ke konsumen, kenapa tingkat bunganya bisa tinggi sekali,” ujarnya kepada Tempo, Rabu 28 Agustus 2019.

Firman menuturkan KPPU sebenarnya telah memantau iklim usaha bisnis fintech lending sejak beberapa bulan terakhir. KPPU kemudian mencermati bahwa dalam penetapan bunga pinjaman, pelaku usaha menentukannya sendiri, di bawah koordinasi Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) dan pengawasan OJK.

Namun, proses penetapannya tidak didasarkan pada peraturan tertulis yang mengikat. “Bunga ditetapkan oleh asosiasi secara bersama-sama menggunakan acuan tertentu, dan berdasarkan riset kami pada beberapa fintech rata-rata tingkat bunga mereka 10 persen sebulan,” ucapnya.

Di satu sisi, KPPU memahami jika terdapat risiko yang cukup tinggi melekat pada pinjaman fintech lending. “Kami mengkaji penyebabnya kenapa bisa setinggi itu, karena rasanya di luar negeri juga bunganya tidak setinggi itu,” kata dia.

Advertising
Advertising

Firman melanjutkan tingkat bunga tinggi yang seragam ditemukan di pelaku fintech lending itu yang kemudian memantik adanya potensi kartel. Pasalnya, jika persaingan usaha terjadi dengan sehat, maka besaran suku bunga akan bervariasi, dan kompetitif sebab akan berdampak pada pilihan konsumen.

Firman mengatakan dalam waktu dekat KPPU juga akan mengundang AFPI untuk melakukan audiensi membahas hal ini. “Ini penting untuk dilakukan karena ekonomi digital adalah salah satu sektor yang strategis dan industri fintech ini semakin lama tumbuhnya semakin besar, jadi kami harus segera meneliti."

Sementara itu, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi tak menampik jika bisnis model fintech lending ini rawan potensi kartel. Sebab, bisnis model yang digunakan menyerupai market place yaitu secara umum bertindak sebagai perantara atau broker bisnis, dalam hal ini mempertemukan pemilik dana atau pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower).

<!--more-->

“Sehingga pada akhirnya cenderung menimbulkan biaya tinggi, serta mudah diarahkan pada godaan praktek monopoli atau kartel,” kata dia kepada Tempo.

Namun, Hendrikus menuturkan dalam konteks fintech lending penyelenggara fintech tak memiliki kekuatan untuk menetapkan harga atau biaya bunga pinjaman. “Mereka hanya menjodohkan selanjutnya setiap pihak bersepakat untuk saling mengikat secara legal.” Ihwal pengaturan bunga pinjaman, OJK tidak terlalu jauh masuk meregulasi fintech lending atau menerapkan prinsip self regulatory dengan tetap memberikan pengawasan dan pendampingan.

Dia menjelaskan untuk melindungi kepentingan konsumen dalam code of conduct AFPI telah ditetapkan bahwa toal bunga dan biaya pinjaman melalui fintech lending legal yang disepakati antara lender dan borrower tak boleh melampaui 0,8 persen per hari. “Biaya yang dikenakan mencakup biaya verifikasi kebenaran data pengguna, biaya uji scoring dan biaya operational collection,” ucapnya.

Hendrikus mengatakan kajian KPPU dalam menguji dugaan kartel atau monopoli dalam fintech lending membutuhkan pemahaman yang lebih baik mengenai praktek marketplace lending yang jauh berbeda dengan bisnis modal pinjaman konvensional, seperti milik perbankan yang umum dikenal selama ini. “Dalam industri fintech lending, tingkat bunga sepenuhnya menjadi kesepakatan demokratis antara lender dan borrower.”

Penyelenggara fintech lending juga bukan tanpa upaya untuk menekan tingkat bunganya lebih efisien dan kompetitif. CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Tambunan mengatakan strategi yang dilakukan di antaranya adalah terus memperbanyak jumlah pemberi pinjaman (lender). “Ini bisa lender ritel atau institusional,” katanya. Meski demikian, menurut Ivan pada akhirnya tingkat suku bunga pinjaman tetap ditentukan berdasarkan profil risiko penerima pinjaman dan produk pinjaman terkait. “Sejauh ini rata-rata bunga yang diberikan Akseleran sebeesar 18-21 persen per tahun atau 1,5-1,75 persen per bulan,” ujar dia.

GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

22 jam lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

3 hari lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

6 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

6 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

8 hari lalu

Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

Satgas Pasti memblokir 537 pinjol ilegal, 48 pinjaman pribadi, dan 17 investasi ilegal pada periode Februari hingga 31 Maret 2024. Ini daftarnya.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

9 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

10 hari lalu

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya

5 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk agar Hidup Tenang

10 hari lalu

5 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk agar Hidup Tenang

Berikut ini beberapa cara melunasi utang pinjol yang telanjur menumpuk tanpa gali lubang tutup lubang. Lakukan secara konsisten agar utang lunas.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

11 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya

Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

28 hari lalu

Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan terkait dugaan kartel harga tiket pesawat.

Baca Selengkapnya