KPPU Teliti Dugaan Kartel Dalam Penetapan Bunga Pinjaman Online

Senin, 26 Agustus 2019 19:44 WIB

Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih saat memberikan keterangan pers terkait mahalnya harga tiket pesawat di kantor KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) di Jakarta, Senin, 21 Januari 2019 Mahalnya harga tiket pesawat yang terjadi belakangan ini membuat KPPU kini bergerak menyelidiki dugaan pelanggaran praktik persaingan usaha tak sehat oleh sejumlah maskapai penerbangan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih menuturkan lembaganya tengah meneliti dugaan praktek kartel dalam tingginya bunga pinjaman online alias fintech peer-to-peer lending. Lembaga pengawas persaingan menilai model bisnis digital harusnya bisa lebih efisien dari yang konvensional.

"Tiap industri khususnya digital ekonomi seyogyanya kita berharap ada kegiatan bisnis yang efisien, salah satunya ongkos di masyarakat lebih murah. Kalau bunga lebih tinggi patut dipertanyakan untuk sebuah model bisnis digital ekonomi," ujar Guntur di Tamani Cafe, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019.

Tingginya tingkat bunga fintech, kata dia, merupakan indikasi adanya praktik menetapkan harga bersama-sama, sehingga KPPU memasukkannya ke tahap penelitian. Guntur juga bakal meneliti ada tidaknya regulasi yang mengatur soal penetapan tersebut.

KPPU memahami bahwa asosiasi yang menaungi penyedia jasa pinjaman online itu dipersilakan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk membentuk aturan sendiri alias self-regulated. Namun, menurut Guntur, aturan yang dibentuk tidak boleh menyentuh wilayah penetapan harga.

Karena itu, Guntur mengatakan praktik tersebut bisa melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Yang dimaksud dengan mengatur harga tidak hanya mengatur harga sekian sekian, mengatur untuk tidak melewati pun atau mengatur tidak boleh melebihi juga termasuk."

Direktur Ekonomi KPPU Zulfirmansyah mengatakan pada tahap penelitian lembaganya perlu mencari satu alat bukti untuk menaikkan statusnya ke penyelidikan. Alat bukti itu pun bisa berupa data sekunder. Sehingga lembaga pengawas persaingan itu belum tentu melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait, sebelum masuk ke penyelidikan.

"Alat bukti enggak harus dari memanggil, bisa melalui saksi atau dari ahli," ujar Zulfirmansyah. Yang pasti alat bukti itu mesti menguatkan bahwa para pelaku pinjol melakukan penetapan bunga bersama-sama. Sehingga bunganya terlampau tinggi, yaitu sekitar 5-10 persen per bulan atau 0,8 persen per hari.

Zulfirmansyah menyadari ada faktor risiko yang tinggi pada pinjaman online. Namun bila melihat kredit tanpa agunan pun bunganya tidak sampai sebesar itu. "Itu rata-rata per bulan hanya 1,1 persen, sementara peer-to-peer lending bisa 10 kali lipat," kata dia. "KPPU menduga ada kartel karena itu tidak diatur di BI atau OJK, kalau yang mengatur pelaku usaha itu kartel."

Berita terkait

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

5 hari lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

9 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

9 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

10 hari lalu

Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

Satgas Pasti memblokir 537 pinjol ilegal, 48 pinjaman pribadi, dan 17 investasi ilegal pada periode Februari hingga 31 Maret 2024. Ini daftarnya.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

12 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

12 hari lalu

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya

5 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk agar Hidup Tenang

12 hari lalu

5 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk agar Hidup Tenang

Berikut ini beberapa cara melunasi utang pinjol yang telanjur menumpuk tanpa gali lubang tutup lubang. Lakukan secara konsisten agar utang lunas.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

13 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya

Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

30 hari lalu

Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan terkait dugaan kartel harga tiket pesawat.

Baca Selengkapnya