Kata Bos BEI Soal Aturan Baru PPh Bunga Obligasi Reksa Dana

Sabtu, 24 Agustus 2019 18:38 WIB

Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Inarno Djajadi saat diskusi bersama redaksi dan manajemen Tempo di gedung Tempo, Palmerah, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019. TEMPO/Nufus Nita Hidayati

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi merespons ihwal peraturan baru pajak penghasilan atas bunga obligasi. "Jadi reksadana itu tidak berbeda-beda antara satu produk dengan produk yang lain, produk-produknya disamakan dan didapat insentif lebih murah," kata Inarno di Jakarta Convention Center, Sabtu, 24 Agustus 2019.

Dia berharap pemberian insentif pemerintah itu akan mendorong jumlah nasabah ataupun transaksi obligasi ke depan. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.

Beleid itu diharapkan bisa mendorong pengembangan pasar keuangan di Indonesia melalui peningkatan peran kontrak investasi kolektif untuk menyerap obligasi. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12 Agustus 2019, seperti dikutip dari keterangan tertulis di laman resmi setkab.go.id, Kamis, 22 Agustus 2019.

Dalam PP ini disebutkan, obligasi adalah surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah, yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan. Sementara Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima dan/atau diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto.

Berdasarkan beleid ini, besarnya Pajak Penghasilan bunga dari obligasi dengan kupon adalah sebesar 15 persen bagi Wajib Pajak (WP) dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan 20 persen atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi.

Selanjutnya, PPh diskonto dari obligasi dengan kupon adalah sebesar 15 persen bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; serta 20 persen atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.

Adapun PPh diskonto dari Obligasi tanpa bunga adalah sebesar 15 persen bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan 20 persen atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi.

Menurut aturan itu, besaran PPh-nya adalah 5 persen sampai dengan 2020, dengan tidak dibatasi tahun mulainya, serta 10 persen untuk 2021 dan seterusnya. Sebelumnya, pada PP No. 100 Tahun 2013, PPh dimaksud adalah 5 persen untuk 2014 – tahun 2020; dan 10 persen untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Beleid itu juga mengatur PPh bunga dan atau diskonto dari Obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak reksa dana dan wajib pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estate berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan.

HENDARTYO HANGGI | CAESAR AKBAR

Berita terkait

Semakin Berkembang, Bahana TCW Beri Tips Investasi Reksa Dana Syariah

5 hari lalu

Semakin Berkembang, Bahana TCW Beri Tips Investasi Reksa Dana Syariah

Reksa dana syariah menjadi salah satu instrumen tepat bagi masyarakat Indonesia yang ingin imbal hasil, tapi tetap menyesuaikan prinsip syariat Islam.

Baca Selengkapnya

BEI Targetkan Ada 64 Ribu Investor Baru Pasar Modal di Solo Raya Tahun Ini

21 hari lalu

BEI Targetkan Ada 64 Ribu Investor Baru Pasar Modal di Solo Raya Tahun Ini

BEI menargetkan tahun ini bakal ada sebanyak 64.483 investor baru di pasar modal di Solo Raya.

Baca Selengkapnya

Ihwal Korupsi di Wilayah IUP-nya Terbongkar, Begini Penjelasan Lengkap PT Timah ke BEI

27 hari lalu

Ihwal Korupsi di Wilayah IUP-nya Terbongkar, Begini Penjelasan Lengkap PT Timah ke BEI

PT Timah buka suara usai Kejaksaan Agung menetapkan 16 nama tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah IUP-nya.

Baca Selengkapnya

Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

34 hari lalu

Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

Industri ekonomi digital terus mencuat, diketahui untung triliunan rupiah pemerintah terima dari hasil pajak ekonomi digital.

Baca Selengkapnya

Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

35 hari lalu

Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

THR bagi karyawan swasta akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk disetorkan ke negara. Berapa besaran pajaknya?

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

35 hari lalu

Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.

Baca Selengkapnya

Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

35 hari lalu

Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membicarakan pengenaan PPh pasal 21 dengan skema terbaru membuat nilai THR dan bonus pekerja langsung menciut. Benarkah?

Baca Selengkapnya

CIMB Niaga Dorong Masyarakat Giat Investasi dengan Dana Mulai Rp 10 Ribu

35 hari lalu

CIMB Niaga Dorong Masyarakat Giat Investasi dengan Dana Mulai Rp 10 Ribu

CIMB Niaga mendorong masyarakat untuk giat berinvestasi, salah satunya dengan menempatkan dana dengan nominal paling terjangkau mulai dari Rp 10 ribu.

Baca Selengkapnya

Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

40 hari lalu

Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Pemerintah menetapkan bahwa wajib pajak lakukan lapor SPT Pajak paling lambat yakni pada 31 Maret. Siapkan dokumen ini.

Baca Selengkapnya

Senin Depan, BEI Terapkan Full Call Auction di Papan Pemantauan Khusus

42 hari lalu

Senin Depan, BEI Terapkan Full Call Auction di Papan Pemantauan Khusus

BEI akan menerapkan mekanisme perdagangan lelang berkala secara penuh atau full call auction di Papan Pemantauan Khusus pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya