Bulan Depan, KPPU Sidangkan Kasus Grab

Selasa, 20 Agustus 2019 16:17 WIB

Seorang sopir taksi Grab Car menceritakan pengalamannya saat menerima penumpang asal Bangladesh. Sumber: The Straits Times

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus dugaan praktik bisnis tidak sehat oleh aplikasi transpotasi daring Grab dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) akan digelar akhir Agustus atau awal September 2019 nanti.

"Tim Majelis Komisi masih menangani empat perkara berbarengan. Mereka menunggu keempatnya selesai. Tidak lama lagi," kata Gopprera Panggabean Direktur Penindakan dan Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Tamani Kafe, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2019.

Kaitannya dengan perkara ini, Grab diduga memerlakukan mitra pengemudinya secara tidak adil. Berdasarkan kajian KPPU, decacorn asal Singapura ini memprioritaskan order kepada mitra di bawah naungan TPI atau bersekongkolan usaha yang merugikan driver (pengemudi) mandiri Grabcar.

Aplikasi transportasi daring tersebut disangkakan melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 D Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Goppera mengungkapkan bila Grab terbukti bersalah dalam kasus ini bisa dikenakan denda minimum Rp 1 miliar dan maksimum Rp 25 miliar. Namun, hal ini akan bergantung pada keputusan akhir dari Majelis Komisi. Ia menambahkan, terkait jadwal sidang pastinya akan segera diumumkan melalui laman resmi KPPU.

Sebelumnya, Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan pihaknya akan patuh terhadap proses hukum. "Mengenai proses hukum yang sedang berlangsung, kami senantiasa menghormati dan akan mendukung semua proses hukum yang sedang berjalan," ujar Sukma dalam pesan pendek kepada Tempo melalui humasnya, Kamis, 18 Juli 2019.

Meski menerima proses hukum, Sukma berkukuh entitasnya tak pernah melakukan diskriminasi terhadap mitra Grab-nya, baik yang terdaftar di bawah TPI maupun tidak. Ia memastikan pihaknya berkomitmen memberikan perlakuan yang sama kepada semua mitra pengemudi.

EKO WAHYUDI l FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

3 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

20 hari lalu

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?

Baca Selengkapnya

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

21 hari lalu

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

23 hari lalu

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran

Baca Selengkapnya

Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

24 hari lalu

Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan terkait dugaan kartel harga tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

24 hari lalu

KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

KPPU tengah mengidentifikasi penjualan tiket sub-class dengan harga paling tinggi selama 7 hari, sebelum dan setelah lebaran.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

25 hari lalu

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.

Baca Selengkapnya

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

29 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

29 hari lalu

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak segala bentuk insentif dari aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.

Baca Selengkapnya

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

30 hari lalu

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.

Baca Selengkapnya