Ini Deretan Tujangan dan Fasilitas Direksi BPJS

Reporter

Dias Prasongko

Editor

Rahma Tri

Selasa, 13 Agustus 2019 16:12 WIB

Aktivitas pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Senin, 25 Februari 2019. BPJS Kesehatan meluncurkan data sampel yang mewakili seluruh data kepesertaan dan jaminan pelayanan kesehatan. Data ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan kebijakan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan telah memutuskan untuk menaikkan nilai tunjangan cuti tahunan bagi direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi dua kali lipat dari gaji atau upah. Tunjangan baru ini berlaku sejak 1 Agustus 2019.

Keputusan yang ditetapkan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.02/2019 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini sekaligus mengubah aturan sebelumnya yakni PMK Nomor 34/PMK.02/2019 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif Bagi Direksi dan Anggota Dewan Pengawas BPJS. Dalam revisi PMK itu, Sri Mulyani menetapkan perubahan pasal 12 tentang tunjangan cuti tahunan, dari yang semula diberikan satu kali dengan nilai satu kali gaji menjadi satu kali dengan nilai dua kali gaji.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wirasakti menjelaskan ketetapan ini dikeluarkan untuk menyamakan dengan kebijakan pemerintah yang memberikan tunjangan cuti tahunan bagi aparatur sipil negara, PNS, TNI dan Polri. Kenaikan tunjangan ini diperlakukan seperti gaji ke 13 dan gaji ke 14 (THR) yang telah diberikan pemerintah.

"Pembayaran manfaat lainnya termasuk di dalamnya adalah tunjangan, menggunakan dana operasional BPJS dan tidak menggunakan sumber dana dari APBN," kata Nufransa di Jakarta, Selasa 13 Agustus 2019.

Merujuk dalam dua beleid yang mengatur gaji dan tunjangan, disebutkan bahwa direksi BPJS juga mendapat berbagai fasilitas lain. Berikut daftar tunjangan dan fasilitas atau manfaat yang diperoleh direksi BPJS dan anggota dewan pengawas seperti dikutip dalam PMK Nomor 34/PMK.02/2019.

Advertising
Advertising

1. Tunjangan Hari Raya Keagamaan
Tunjangan hari raya keagamaan ini diberikan paling banyak satu kali dalam satu tahun dengan nilai paling banyak 1 kali gaji atau upah yang diterima.

2. Santunan Purna Jabatan
Tunjangan santunan ini diberikan selama yang bersangkutan masih menjabat sebagai direksi atau anggotan dewan pengawas. Santunan ini diberikan dalam bentuk asuransi purna jabatan dengan nilai maksimal 25 persen dari gaji atau upah yang diterima yang ditanggung oleh BPJS.

3. Tunjangan Asuransi Sosial
Tunjangan asuransi sosial ini diberikan dalam bentuk asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan diri. Adapun besarnya premi atau iuran ditanggung oleh BPJS tersebut paling banyak 25 persen dari gaji atau upah dalam 1 tahun.

4. Tunjangan Cuti Tahunan
Tunjangan cuti tahunan tersebut diberikan kepada direksi dan anggota dewan pengawas yang telah bekerja paling sedikit selama 12 bulan berturut-turut. Adapun lewat aturan terbaru, tunjangan ini diberikan paling banyak satu kali dalam satu tahun dengan nilai dua kali dari gaji atau upah yang diterima.

<!--more-->

5. Tunjangan Perumahan

Tunjangan ini diberikan dengan nilai yang berbeda antara direksi dengan anggota dewan pengawas. Tunjangan perumahan termasuk utilitas diberkan kepada direksi dengan nilai 30 persen dari total gaji. Atau diberikan paling banyak sebesar Rp 28 juta yang diberikan per bulan.

Adapun bagi anggota dewan pengawas, tunjangan perumahan diberikan dengan nilai paling banyak Rp 10 juta. Tunjangan ini diberikan secara bulanan dan sudah termasuk utilitas yang diberikan. Kendati demikian, tunjangan perumahan itu hanya diberikan kepada direksi atau anggota dewan pengawas yang belum memiliki rumah atau rumah jabatan.

Selain mendapat tunjangan, direksi dan anggota dewan pengawas juga mendapat fasilitas pendukung untuk melaksanakan tugasnya. Dalam aturan tersebut, fasilitas yang diberikan oleh BPJS kepada direksi dan anggota dewan mencapai tujuh item.

Fasilitas yang didapat seperti kendaraan dinas, kesehatan, pendampingan hukum, olah raga, pakaian dinas, biaya representasi dan biaya pengemangan. Misalnya, untuk fasilitas kendaraan dinas, direksi diberikan beserta biaya operasional dan pemeliharaan dengan spesifikasi kendaraan maksimal berkapasitas 3000 cc.

Adapun apabila direksi atau dewan pengawas belum bisa mendapat kendaraan dinas, BPJS bisa memberikan tunjangan tranportasi sebanyak maksimal 20 persen dari total gaji atau upah. Sedangkan untuk fasilitas kesehatan, direksi dan anggota dewan pengawas berhak mendapat premi asuransi kesehatan sebanyak maksimal 3 persen dari total gaji atau upah selama 1 tahun.

DIAS PRASONGKO

Berita terkait

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

11 jam lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

11 jam lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

1 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

5 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

9 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

10 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

23 hari lalu

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

25 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

26 hari lalu

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.

Baca Selengkapnya

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

26 hari lalu

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa