Cerita di Balik Kenaikan Tunjangan Direksi dan Pengawas BPJS
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 13 Agustus 2019 13:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wirasakti menjelaskan ihwal kenaikan tunjangan bagi direksi dan pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal itu berkaitan dengan terbitnya PMK No. 112/PMK.02/2019 tentang Perubahan Atas PMK No. 134/PMK.02/2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS.
"Pertama, BPJS Ketenagakerjaan mengirim surat usulan kepada pemerintah untuk melakukan perubahan/penambahan beberapa komponen Manfaat Tambahan Lainnya bagi anggota dewan pengawas dan dewan direksi BPJS, yang diatur dalam PMK No. 34/2015," kata Nufransa saat dihubungi, Selasa, 13 Agustus 2019.
Hal itu, kata dia, berisi antara lain kenaikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, dan tunjangan perumahan, serta peningkatan tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga. Usulan-usulan tersebut antara lain dilandasi pertimbangan perlunya penyesuaian manfaat mengingat sejak tahun 2015 belum dievaluasi.
"Pemerintah menolak berbagai tunjangan yang diusulkan dan menilai hanya satu komponen yang layak dipenuhi dan ini sesuai dengan ketentuan yang diterima ASN/TNI Polri - pegawai non ASN," ujarnya.
Hal yang diterima, kata dia, yaitu pemberian Tunjangan Cuti Tahunan menjadi duakali gaji yang diperlakukan seperti gaji ke 13 dan gaji ke 14 (THR) yang berlaku bagi Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut dia penyesuaian Tunjangan Cuti Tahunan Bagi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS tersebut dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Seperti, selaras dengan hak dan kewajiban pegawai BPJS yang mendapatkan 14 kali gaji setahun dalam bentuk THR dan Gaji ke-13.
Frans mengatakan selama ini Direksi dan Dewan Pengawas BPJS hanya mendapatkan THR. Sehingga, kata dia, untuk menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur Pemerintah, maka penyesuaian tunjangan Cuti Tahunan ini merupakan pengganti pemberian gaji ke-13.
Menurut dia, penyesuaian manfaat tambahan lainnya bagi direksi dan dewan pengawas BPJS tersebut tidak berpengaruh terhadap pengelolaan dana jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan.
"Pembayaran manfaat lainnya tersebut termasuk di dalamnya adalah Tunjangan Cuti Tahunan, menggunakan dana operasional BPJS dan tidak menggunakan sumber dana dari APBN," kata dia.