Langgar Aturan, OJK Denda Hanson Internasional Rp 5 Miliar

Reporter

Dias Prasongko

Editor

Rahma Tri

Jumat, 9 Agustus 2019 09:15 WIB

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso meninggalkan gedung KPK setelah pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 November 2018. Wimboh Santoso diperiksa sebagai saksi untuk pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi aliran dana bailout Bank Century yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,7 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menetapkan sanksi kepada PT Hanson Internasional Tbk. dan juga dua orang direktur karena terbukti melanggar aturan otoritas. Dalam surat pengumuman yang dikeluarkan oleh OJK dengan Nomor: PENG-3/PM.1/2019 tertulis bahwa perusahaan telah menyampaikan laporan keuangan yang tidak sesuai standar akuntansi paragraf 36 PSAK 44.

"Perusahaan juga diketahui melanggar ketentuan Pasal 69 UUPM jo. huruf C angka 2 huruf d angka 1) huruf b) Peraturan Nomor VIII.G.7 karena Hanson Internasional tidak mengungkapkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kavling Siap Bangun," seperti tertulis dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septian, yang diunggah dalam laman resmi OJK.

Karena terbukti melanggar, OJK menjatuhkan sanksi berupa pembayaran denda sebesar Rp 500 juta kepada perusahaan. Selain itu, OJK juga memerintahkan perusahaan untuk melakukan perbaikan dan penyajian kembali Laporan Keuangan Tahunan (LKT) per 31 Desember 2016 paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi.

Selain kepada perusahaan, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada dua orang direktur Hanson Internasional. Kedua direksi tersebut adalah Benny Tjokrosaputro sebagai Direktur Utama dan juga Adnan Tabrani selaku Direktur. Sebagai Direktur Utama, Benny dikenai denda Rp 5 miliar, sedangkan Adnan selaku Direktur didenda Rp 100 juta.

Menurut OJK, Benny terbukti melakukan pelanggaran Pasal 107 UUPM. Sebagai Direktur Utama juga bertanggung jawab atas kesalahan penyajian LKT Hanson International per 31 Desember 2016 sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 4 jis. angka 2 dan angka 3 Peraturan Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

Sedangkan, Adnan sebagai direktur Hanson Internasional per 31 Desember 2016 juga harus bertanggung jawab atas kesalahan penyajian LKT Hanson Internasional per 31 Desember 2016. Selain itu, OJK juga memberikan sanksi kepada Sherly Jokom, selaku rekan pada Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja.

Akuntan publik yang menjadi member of Ernst and Young Global Limited ini adalah akuntan yang melakukan audit atas LKT Hanson Internasional per 31 Desember 2016. Sherly terbukti melakukan pelanggaran Pasal 66 UUPM jis. paragraf A 14 SPAP SA 200 dan Seksi 130 Kode Etik Profesi Akuntan Publik – Institut Akuntan Publik Indonesia.

"Sherly Jokom selaku akuntan publik yang terdaftar di OJK dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan STTD selama 1 tahun terhitung setelah ditetapkannya surat sanksi," seperti tertulis dalam surat pengumuman tersebut.

DIAS PRASONGKO

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

1 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

1 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

3 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

3 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

5 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

5 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

8 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

8 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

8 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya