Wajibkan Pakai AIS, Kemenhub: Kapal Tak Bisa Berlayar Semaunya

Rabu, 7 Agustus 2019 08:11 WIB

Sejumlah pemudik berjalan menuju kapal laut KM Dobonsolo di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 30 Mei 2019. Kementrian Perhubungan bekerja sama dengan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) menggelar mudik gratis tujuan Semarang dengan menggunakan kapal laut untuk 7.500 sepeda motor dan 2015 penumpang mudik lebaran 2019 hingga 3 Juni mendatang. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mewajibkan penerapan automatic identification system atau AIS bagi kapal besar dan kapal kecil. Hal ini sebagai bentuk pengawasan dan jaminan keselamatan kegiatan pelayaran oleh Kemenhub.

Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengaktifan Sistem AIS. Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus H. Purnomo mengatakan seluruh perjalanan kapal, baik kecil maupun besar, kini akan terlacak secara aktual. "Jadi ada law enforcement. Tak bisa semau-maunya kapal ke mana saja tak jelas," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Selasa, 6 Agustus 2019.

Penerapan sistem AIS mulai berlaku pada 20 Agustus 2019. Dalam praktiknya, AIS bakal terbagi menjadi dua kelas. Kelas A diterapkan untuk kapal berbendera Indonesia yang berlayar memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) di wilayah perairan Indonesia.

Sedangkan AIS Kelas B wajib dipasang pada kapal berbendera Indonesia dengan ketentuan kapal penumpang dan kapal barang non-konvensi atau tradisional. Umumnya, kapal tersebut memiliki kapasitas di atas 35 GT, sedangkan kapal penangkap ikan berukuran di atas GT 60.

Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran atau BTKP sebelumnya telah melakukan uji coba AIS Kelas B menggunakan Kapal KN Mitra Utama milik BTKP di Kalijapat, Tanjung Priok, kemarin. Kepala BTKP Binari Sinurat mengatakan uni coba alat ini dilakukan guna memastikan bahwa sistem AIS sudah sesuai dengan standar.

Adapun dalam uji coba, BPPT menjajal AIS Transceiver Kelas B tipe Camar yang diproduksi dalam negeri. Pengujian juga dilakukan terhadap AIS buatan Cina merek CETCME type ESP-828AD dengan keagenan atau distributor di Indonesia, PT Visi Teknologi Samudra.

"Sesuai SKK 2002, BTKP memiliki tugas utama untuk memastikan alat-alat keselamatan pelayaran melalui pengujian lapangan serta melalui laboratorium guna mendapatkan sertifikat sebelum dipasarkan," ujar Binari.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Advertising
Advertising

Berita terkait

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

22 menit lalu

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Iran Bebaskan Awak Kapal Terafiliasi Israel yang Sempat Disita di Selat Hormuz

52 menit lalu

Iran Bebaskan Awak Kapal Terafiliasi Israel yang Sempat Disita di Selat Hormuz

Menteri Luar Negeri Hossein Amirabdollahian mengatakan Iran telah membebaskan awak kapal MSC Aries yang terafiliasi dengan Israel, setelah sempat disita di dekat Selat Hormuz.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

4 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

1 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

1 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

4 hari lalu

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

Sejumlah nelayan dari negara tetangga beberapa kali terlibat pencurian ikan di perairan Indonesia

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

4 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

4 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

4 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

4 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya