Importir Garam Sebut Praktik Kartel Difasilitasi Pemerintah

Selasa, 30 Juli 2019 08:33 WIB

Petani Garam di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandang Haur, Pantura, Jawa Barat, Senin (22/8). Harga garam dipasaran mengalami penurunan dari Rp 700 per kilogram menjadi Rp 500 per kilogram. Penurunan harga dikarenakan impor garam dari India dan Australia. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum PT Susanti Megah, salah satu perusahaan importir garam industri, Sutrisno, menyatakan tidak ada sama sekali praktik kartel yang dilakukan oleh kliennya bersama enam importir lain. Menurut dia, pemerintah yang memberikan kuota impor kepada para importir untuk memenuhi kebutuhan industri aneka pangan dalam negeri.

“Ini adalah pabrik kartel yang difasilitasi pemerintah, jadi tidak bisa dituntut,” kata Sutrisno saat ditemui usai mengikuti sidang putusan di Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta Pusat, Senin malam, 29 Juli 2019.

Dalam sidang putusan ini, KPPU akhirnya memutuskan ketujuh importir garam yang menjadi pihak terlapor, tidak terbukti melakukan praktik kartel garam sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Adapun tujuh importir garam yang jadi terlapor dalam perkara itu , PT Garindro Sejahtera Abadi (terlapor 1); PT Susanti Megah (terlapor 2); PT Niaga Garam Cemerlang (terlapor 3); PT Unichem Candi Indonesia (terlapor 4); PT Cheetham Garam Indonesia (terlapor 5); PT Budiono Madura Bangun Persada (terlapor 6); dan PT Sumatraco Langgeng Makmur (terlapor 7).

Lebih lanjut, Sutrisno menjelaskan penentuan besaran kuota impor garam pada 2015 sebenarnya dilakukan bersama-sama dengan pemerintah. Penentuan kuota dilakukan dalam rapat koordinasi terbatas yang dilakukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri oleh semua industri garam.

Advertising
Advertising

“Saat persidangan, kami juga sampaikan secara tertulis bahwa masing-masing terlapor mengajukan permohonan impor garam, sendiri-sendiri,” kata dia. Saat permohonan izin, setiap importir pun telah memiliki pangsa pasar mereka masing-masing.

Hal ini dibuktikan dengan adanya kewajiban bagi importir untuk melampirkan Purchase Order (PO), semacam bukti pemesanan dari perusahaan yang membutuhkan garam. “Misalnya dari Ajinomoto, Indofood, dan lain-lain,” ujarnya.

Dengan demikian, kata Sutrisno, pemerintah tidak memberikan kuota impor garam semaunya saja. Akan tetapi, sesuai dengan kebutuhan dari industri aneka pangan. Itu sebabnya, Sutrisno memastikan tidak ada satupun garam impor yang rembes ke pasaran. Selama ini, rembesan garam ini memang ditengarai menjadi salah satu penyebab anjloknya harga garam konsumsi di pasaran.

Berita terkait

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

5 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

26 hari lalu

Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan terkait dugaan kartel harga tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

26 hari lalu

KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

KPPU tengah mengidentifikasi penjualan tiket sub-class dengan harga paling tinggi selama 7 hari, sebelum dan setelah lebaran.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Bicara soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Follow the Rule

33 hari lalu

Menhub Budi Karya Bicara soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Follow the Rule

Menhub Budi Karya Sumadi menegaskan akan menindak maskapai penerbangan yang ketahuan menaikkan tarif tiket pesawat melebihi tarif batas atas.

Baca Selengkapnya

Pekan Ini KPPU Akan Panggil 7 Maskapai Soal Kenaikan Harga Tiket

36 hari lalu

Pekan Ini KPPU Akan Panggil 7 Maskapai Soal Kenaikan Harga Tiket

KPPU mengatakan akan berhati-hati dalam melakukan penilaian penyebab terjadinya kenaikan tarif tiket pesawat saat ini.

Baca Selengkapnya

Berapa Banyak Natrium alias Garam yang Dibutuhkan Tubuh Saban Hari?

36 hari lalu

Berapa Banyak Natrium alias Garam yang Dibutuhkan Tubuh Saban Hari?

Natrium alias garam akan merusak tubuh jka dikonsumsi secara berlebihan, akan tetapi kandungan ini nyatanya pun dibutuhkan untuk tubuh

Baca Selengkapnya

Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Peroleh Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

37 hari lalu

Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Peroleh Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

KPPU memberikan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha kepada PT Grab Teknologi Indonesia atau Grab.

Baca Selengkapnya

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

38 hari lalu

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.

Baca Selengkapnya

KPPU Soroti Lonjakan Harga Tiket Pesawat, Pemilik Lion Air Rusdi Kirana: Nanti Kita Cek

41 hari lalu

KPPU Soroti Lonjakan Harga Tiket Pesawat, Pemilik Lion Air Rusdi Kirana: Nanti Kita Cek

Pendiri Lion Air Rusdi Kirana akan meminta perusahaannya untuk memberikan promo tiket di tengah melonjaknya harga tiket pesawat belakangan ini.

Baca Selengkapnya

KPPU Soroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Rencana Panggil 7 Maskapai

41 hari lalu

KPPU Soroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Rencana Panggil 7 Maskapai

KPPU akan memanggil tujuh maskapai untuk mengsosialisasikan harga tiket pesawat jelang Ramadan.

Baca Selengkapnya