TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pembacaan putusan kasus dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Perdagangan Garam Industri Aneka Pangan di Indonesia alias kasus kartel garam oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha mundur sekitar 5 jam dari jadwal semula. Mulanya, sidang dijadwalkan pada Senin, 29 Juli 2019 pukul 15.30 WIB. Namun, majelis komisi baru memulai persidangan sekitar pukul 20.30 WIB.
"Mohon maaf atas keterlambatan ini," ujar Ketua Majelis Persidangan Dini Melanie di Ruang Persidangan KPPU, Jakarta, Senin, 29 Juli 2019. Setelah itu, Dini langsung membuka persidangan tersebut.
Dalam persidangan, Dini didampingi oleh anggota majelis komisi, yaitu Yudi Hidayat dan Guntur Saragih. Persidangan juga dihadiri oleh para investigator KPPU dan para terlapor.
Adapun tujuh importir garam yang jadi terlapor dalam perkara itu , PT Garindro Sejahtera Abadi (terlapor 1); PT Susanti Megah (terlapor 2); PT Niaga Garam Cemerlang (terlapor 3); PT Unichem Candi Indonesia (terlapor 4); PT Cheetham Garam Indonesia (terlapor 5); PT Budiono Madura Bangun Persada (terlapor 6); dan PT Sumatraco Langgeng Makmur (terlapor 7).
Pada permulaan persidangan, ketua majelis mengatakan bahwa pembacaan putusan itu terbagi kepada beberapa bagian. Mulai dari pembacaan identitas terlapor, objek perkara dan dugaan pelanggaran, aspek formil, peraturan perundang-undangan terkait, kronologi fakta, fakta, penelitian, pengaturan produksi dan alur pemasaran, harga, analisa dampak, temuan majelis komisi dan pandangan, hingga putusan.
Perkara ini berawal dari investigasi yang dilakukan KPPU terkait dugaan pengaturan impor dan pemasaran garam industri aneka pangan. Hal ini diduga mengakibatkan kenaikan harga jual di pasaran. Investigasi yang dilakukan itu merupakan inisiatif yang dilakukan KPPU.
Dalam investigasi yang dilakukan sejak 2016 itu, KPPU menemukan terdapat perbedaan antara jatah kuota importasi garam industri aneka pangan dengan realisasi impor yang dilakukan. Setelah beberapa tahun berproses lembaga pengawas persaingan itu menaikkan status kasus tersebut ke persidangan pada akhir 2018.
Sidang pemeriksaan pendahuluan dugaan kartel garam ini pertam kali digelar pada 11 Desember 2018 dan berlanjut hingga hari ini. Hingga berita ini diturunkan menjelang pukul 23.00 WIB, sidang pembacaan putusan masih berlangsung.
CAESAR AKBAR | KARTIKA ANGGRAENI